Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Polewali Mandar. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar. 3. Bupati adalah Bupati Polewali Mandar. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat