(1) Kepala Desa, sekretaris Desa dan perangkat Desa lainnya memperoleh jaminan kesehatan. (2) Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima perseratus) dari penghasilan tetap atau upah perbulan dengan rincian pembebanan sebagai berikut : a. 4% (empat perseratus) ditanggung oleh pemerintah daerah; dan b. 1% (satu perseratus) ditanggung oleh Pemerintah Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat