Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 17 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Kepala Desa, sekretaris Desa dan perangkat Desa lainnya memperoleh jaminan kesehatan. (2) Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 5% (lima perseratus) dari penghasilan tetap atau upah perbulan dengan rincian pembebanan sebagai berikut : a. 4% (empat perseratus) ditanggung oleh pemerintah daerah; dan b. 1% (satu perseratus) ditanggung oleh Pemerintah Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
17 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2022
Tanggal Berlaku
18 Mei 2022
Sumber
BD. 2022/NO. 17
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 498 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan