Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2022

RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAHUN 2022-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Dalam rangka pelaksanaan RUPMK, Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitas, kemudahan dan/atau insentif penanaman modal dan/ataupengusulan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif mengacu pada arah kebijakan pemberian kemudahan dan/atau insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 6. (3) Pengusulan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada arah kebijakan Bupati dalam pengaturan persaingan usaha dan pengembangan penanaman modal di daerahnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2022 tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KABUPATEN TAHUN 2022-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
04 April 2022
Tanggal Pengundangan
05 April 2022
Tanggal Berlaku
05 April 2022
Sumber
BD. 2022/NO. 10
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 347 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan