Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 32 Tahun 2021

STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman yang digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. (2) Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Satuan Harga pada masing-masing daerah yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 32 Tahun 2021 tentang STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
07 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2021
Tanggal Berlaku
08 Juli 2021
Sumber
BD. 2021/NO. 32
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 57 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022
  2. PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDAR NOMOR 32 TAHUN 2021TENTANG STANDAR SATUAN HARGA TAHUN ANGGARAN 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan