Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 11 Tahun 2022

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDAR NOMOR 32 TAHUN 2021TENTANG STANDAR SATUAN HARGA TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Standar Harga Satuan atau SHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI POLEWALI MANDAR NOMOR 32 TAHUN 2021TENTANG STANDAR SATUAN HARGA TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
04 April 2022
Tanggal Pengundangan
05 April 2022
Tanggal Berlaku
05 April 2022
Sumber
BD. 2022/NO. 11
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 490 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 57 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2022
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 32 Tahun 2021 tentang STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2022

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan