Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 42 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Standar harga Satuan Tahun 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur perubahan standar harga satuan tahun 2023, meliputi 1. Standar Satuan Harga atau SSH adalah harga satuan setiap unit barang dan jasa yang berlaku di wilayah Kabupaten Polewali Mandar. 2. Standar Biaya Umum yang selanjutnya disingkat SBU adalah besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan kebutuhan biaya kegiatan yang bersifat umum. 3. Harga Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK adalah harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SHS sebagai elemen penyusunnya. 4. Analisis Standar Biaya yang selanjutnya disingkat ASB adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 42 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Standar harga Satuan Tahun 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Polewali Mandar
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Polewali Mandar
Tanggal Penetapan
14 November 2022
Tanggal Pengundangan
15 November 2022
Tanggal Berlaku
15 November 2022
Sumber
BD 2022 (42) : 329 hlm
Subjek
APBD - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 15 Tahun 2022 tentang STANDAR HARGA SATUAN TAHUN 2023

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan