Perbup ini mengatur perubahan standar harga satuan tahun 2023, meliputi 1. Standar Satuan Harga atau SSH adalah harga satuan setiap unit barang dan jasa yang berlaku di wilayah Kabupaten Polewali Mandar. 2. Standar Biaya Umum yang selanjutnya disingkat SBU adalah besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan kebutuhan biaya kegiatan yang bersifat umum. 3. Harga Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK adalah harga komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan SHS sebagai elemen penyusunnya. 4. Analisis Standar Biaya yang selanjutnya disingkat ASB adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat