PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 62 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 97 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 97 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA INSPEKTORAT PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tetang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, menghapus unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional
pasal 18 ayat 6 UUD RI 1945; UUD no.25 tahun 1956; UU no.5 tahun 2014; UU no.23 tahun 2014; PP no.18 tahun 2016; PP no.11 tahun 2017; Permendagri no.47 tahun 2010; Permenpanrb no.17 tahun 2021; Permenpanrb no.25 tahun 2021; Perda no.8 tahun 2016
peraturan ini mengaturtentang ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi, Kepegawaian, tata Kerja dan laporan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain, ketentuan peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
19 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 148 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 122 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, telah ditetepkan Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat; bahwa Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penysuaian dan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018; Permendagri No.112 Tahun 2018; Per LKPP No.7 Tahun 2018; Per LKPP No.8 Tahun 2018; Per LKPP No.09 Tahun 2018; Per LKPP No.10 Tahun 2018; Per LKPP No.11 Tahun 2018; Per LKPP No.13 Tahun 2018; Per LKPP No.14 Tahun 2018; Per LKPP No.15 Tahun 2018; Per LKPP No.16 Tahun 2018; Per LKPP No.6 Tahun 2019; Perda No.5 Tahun 2020; Perda No.8 Tahun 2016; Pergub Kalbar No.77 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas PERATURAN Gubernur Nomor 122 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2020.
Perubahan Atas PERATURAN Gubernur Nomor 122 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
9 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 148 Tahun 2016
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN WILAYAH SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Sintang Utara Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang Dinas Kehutanan, dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Sintang Provinsi Kalimantan Barat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.41 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.4 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.6 tahun 2007, PP No.18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Pembentukan dan Wilayah Kerja; Kedudukan; Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi; Kepegawaian; Tata Kerja dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
19 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 149 Tahun 2020
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 47 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 212 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 149, BD.2020/NO.149, LL PROV.KALBAR: 11 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 110 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Barat, telah ditetapkan Peraturan Gubenur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No.4 Tahun 1984, UU No.24 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, UU No.6 Tahun 2018, PP No.6 Tahun 1988, PP No.49 Tahun 1991, PP No.53 Tahun 2010, PP No.66 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No.88 Tahun 2019, Perpres No.17 Tahun 2018, Perpres No.82 Tahun 2020, Kepres No.7 Tahun 2020, Kepres No.11 Tahun 2020, Kepres No.12 Tahun 2020, Inpres No.6 Tahun 2020, Permendagri No.20 Tahun 2020, Kemenkes No.HK.01.07/Menkes/104/2020; Kepmendagri No.440-830 Tahun 2020; Instruksi Mendagri No.4 Tahun 2020,SE Satuan Tugas No.3 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Pasal 1, pasal 8, pasal 16, Peraturan gubernur No.110 Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Peraturan Gubernur ini memiliki 11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 149 Tahun 2021
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 86 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 106 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PERATURAN GUBERNUR NOMOR 106 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa Perangkat Daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dapat dapat dilaksanakan oleh kelompok jabtan fungsional, menghapus unit kerja yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional
Pasal 18 ayat 6 UUD RI 1945; UU no.25 tahun 1956; UU no.5 tahun 2014; UU no.23 tahun 2014; UU no.30 tahun 2014; PP no.18 tahun 2016; PP no.11 tahun 2017; Permendagri no.76 tahun 2015; Permenpanrb no.17 tahun 2021; Permenpanrb no.25 tahun 2021;Perda no.8 tahun 2016;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Kedudukan; Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi; Kepegawaian; Tata Kerja dan Laporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
21 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 151 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 151 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 14 tahun 2019 telah ditetapkan Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Pasal 18 ayat 6 UUD RI 1945; UU no.25 tahun 1956; UU no.28 tahun 1999; UU no.16 tahun 2001; UU no.17 tahun 2003; UU no.1 tahun 2004; UU no.40 tahun 2004; UU no.11 tahun 2008; UU no.14 tahun 2008; UU no.11 tahun 2009; UU no.17 tahun 2013; UU no.23 tahun 2014;PP no. 12 tahun 2019; Perpres no.16 tahun 2018; Perpres no.17 tahun 2018; Permendagri no.77 tahun 2020; Perda no.54 tahun 2020; Perda no.8 tahun 2016; Pergub no.77 tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi; Pengaduan Masyarakat; Pendanaan; Sanksi; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
49 halaman peraturan dan 64 halaman lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 153 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PEMELIHARAAN ARSIP DINAMIS DAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakanketentuan pasal 33 peraturan Daerah provinsi Kalimantan barat no.9 Tahun 2015 tentang kaersipan, diperlukan pengaturan tentang pemeliharaan arsip dinamis
Pasal 18 ayat 6 UUD RI 1945; UU no.25 tahun 1956; UU no.43 tahun 2009; UU no.12 tahun 2011; UU no.23 tahun 2014;PP no.28 tahun 2012;Permendagri no.78 tahun 2012; Permendagri no.80 tahun 2015; peraturan Kepala Arsip Nasional no. 41 tahun 2015; peraturan Kepala Arsip Nasional no. 9 tahun 2018; perda no.9 tahun 2015; Pergub no.38 tahun 2012
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 105 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 153 TAHUN 2020 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Mencabut :
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 21 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PAKAIAN KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 telah ditetapkan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pakaian Keja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat; bahwa Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; Permendagri No.11 Tahun 2020; Perda Prov.Kalbar No.8 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil; Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; Penggunaan Pakaian Dinas; Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas; Pengadaan dan Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Penjelasan sebanyak 28 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 154 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyususnan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang efektif dan efisien dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan kenaikan harga barang, maka perlu menyusun standar satuan harga barang dan jasa pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2022
Pasal 18 ayat 6 UUD RI 1945; UU no 25 tahun 1956; UU no.12 tahun 2011; UU no.23 tahun 2014; PP no.27 tahun 2014; Perpres no.16 tahun 2018; Perpres no.33 tahun 2020; Permendagri no.80 tahun 2015; Permendagri no 19 tahun 2016; Permendagri no.108 tahun 2016; Permendagri no.77 tahun 2020
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum, Penetapan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
4 halaman peraturan dan 316 lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 155 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 57 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 73 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuagan Pemerintah Provinsi Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Pemerintah Daerah Lainnya
Mengubah :
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 73 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/PEMERINTAH DAERAH LAINNYA
Perubahan atas peraturan gubernur kalimantan barat nomor 73 tahun 2021 tentang tata cara pemberian dan pertanggungjawaban bantuan keuangan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota/pemerintah daerah lainnya
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NOMOR 73 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/PEMERINTAH DAERAH LAINNYA
ABSTRAK:
bahwa ketentua dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 73 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Pemerintah Daerah Lainnya, belum mengatur tata cara penyaluran Bantuan keuangan pada kondisi mendesak dan/atau darurat;
Pasal 18 ayat 6 UUD RI 1945; UU no.25 tahun 1956; UU no.17 tahun 2003; UU no.1 tahun 2004; UU no.33 tahun 2004; UU no.23 tahun 2014; PP no.12 tahun 2019; Permendagri no 77 tahun 2020; Perda no.5 tahun 2020; Pergub no.73 tahun 2021
Peraturan ini merubah Peraturan Gubernur no.73 tahun 2021 pada pasal 19
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
merubah Peraturan Gubernur no.73
4 halaman peraturan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat