Dalam peraturan ini mengatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pakaian Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 Nomor 50, diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 1 diubah, ketentuan Pasal 4 diubah; ketentua Pasal 5 diubah; ketentuan Pasal 11 diubah; ketentuan Pasal 28 diubah; diantara ketentuan pasal 29 dan 30 disisipkan 2 Pasal; diantara ketentuan pasal 30 dan31 disipkan 1 (satu) pasal; diantara ketentuan Pasal 33 dan 34 didipkan 1 (satu) pasal; ketentuan dalam Lampiran II, huruf a, huruf b dan huruf c diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat