Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 153 Tahun 2020

PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil; Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; Penggunaan Pakaian Dinas; Atribut dan Kelengkapan Pakaian Dinas; Pengadaan dan Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Sanksi; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 153 Tahun 2020 tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
153
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
23 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2020
Tanggal Berlaku
23 Desember 2020
Sumber
BD.2020/NO.153 LL Prov. kalbar : 46 HAL
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1593 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 105 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 153 TAHUN 2020 TENTANG PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 21 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PAKAIAN KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan