sotk dinas kependudukan dan pencatatan sipil provinsi kalimantan barat
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 149, BD.2021/NO.149, LL. PROV. KALBAR: 22 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa Perangkat Daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dapat dapat dilaksanakan oleh kelompok jabtan fungsional, menghapus unit kerja yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional
- Pasal 18 ayat 6 UUD RI 1945; UU no.25 tahun 1956; UU no.5 tahun 2014; UU no.23 tahun 2014; UU no.30 tahun 2014; PP no.18 tahun 2016; PP no.11 tahun 2017; Permendagri no.76 tahun 2015; Permenpanrb no.17 tahun 2021; Permenpanrb no.25 tahun 2021;Perda no.8 tahun 2016;
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Kedudukan; Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi; Kepegawaian; Tata Kerja dan Laporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
- 21 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
|