PEDOMAN-HIBAH DAN BANSOS
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2019/NO.15, LL Prov Kalbar : 81 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Permendagri NO.123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas peraturan menteri dalam negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, perlu mengatur kembali tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur kebih lanjut dengan pertauran gubernur
- -Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.122 Tahun 2016
- -Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring, evaluasi dan pengawasan; audit keuangan dan pengendalian; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
- -Pencabutan Pergub No.30 Tahun 2012 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
- Peraturan ini memiliki 33 halaman dan 48 halaman lampiran.
|