Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Tunai dan Bantuan Non Tunai Masyarakat Terdampak Sosial Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) cenderung meningkatkan dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa, dan kerugian yang lebih dan telah berimplikasi kepada aspek sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka penanganan dampak sosial ekonomi akibat Corona Virus Disease (COVID19) di Kabupaten Tanah Datar perlu langkah cepat, tepat, teknis, terpadu dan sinergis antara pemerintah dan pemerintah daerah;
c. bahwa pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam rangka penanganan dampak sosial dan ekonomi covid19 melaksanakan program bantuan untuk masyarakat berpenghasilan rendah non penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Tunai dan Bantuan Non Tunai Masyarakat Terdampak Sosial Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
UU No 12 Tahun 1956; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 17 Tahun 2018; Keppres No 7 Tahun 2020; Keppres No 12 Tahun 2020; Permendagri No 20 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tanah Datar No 16 Tahun 2020;
Peraturan ini memuat VII Bab dan 18 Pasal, yakni Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penanganan Dampak Sosial dan Ekonomi bagi Masyarakat yang Terdampak; Bab III Pemberian Bantuan Tunai dan Bantuan Non Tunai; Bab IV Monitoring dan Evaluasi, serta Pembinaan dan Pengawasan; Bab V Pembiayaan; Bab VI Sanksi Administratif; Bab VII Ketentuan Penutup.
Penanganan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak COVID-19 di kabupaten dilaksanakan melalui bantuan tundai dan bantuan non tunai.
bantuan tunai dan bantuan non tunai bagi masyarakat retdampak COVID-19 diberikan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah, keluarga miskin, rentan, dan tidak keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) serta program sembako.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Tanah Datar No 23 Tahun 2020
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 22 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tanah Datar No. 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) yang dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) sebagai pandemi menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu dan telah menimbulkan korban jiwa, kerugian materil yang semakin besar sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang telah berdampak antara lain perlambatan pertumbuhan ekonomi daerah, penurunan penerimaan daerah sehingga diperlukan berbagai upaya untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian daerah dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial serta pemulihan perekonomian nasional termasuk untuk masyarakat terdampak;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabiltas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dalam rangka pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan daerah, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan dan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonoman Nasional, Kepala Daerah untuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dalam APBD dan penyesuaian belanja daerah melalui rasionalisasi belanja pegawai, rasionalisasi belanja barang/jasa dan rasionalisasi belanja modal sehingga Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu dilakukan perubahan untuk ketiga kalinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Agnggaran 2020;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP Penggantu UU No 1 Tahun 2020; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 33 Tahun 2019; Permendagri No 20 Tahun 2020; PMK No 35/PMK.07/2020; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020; Perda Kabupaten Tanah Datar No 4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Datar No 6 Tahun 2019; Perbup Kabupaten Tanah Datar No 37 Tahun 2019;
Peraturan ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar No 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati No 11 Tahun 2020, Peraturan Bupati No 20 Tahun 2020, diubah. ketantuan Pasal 1 diubah; dan Lampiran I, Ia, II, III, dan IV diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar No 37 Tahun 2019
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar No 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar No 37 Tahun 2019
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari disesuaikan dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perda Kabupaten Tanah Datar No 4 Tahun 2008; Perbup Tanah Datar No 5 Tahun 2019
Peraturan ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari, diubah yakni ketentuan Pasal 24 ayat (3) diubah; ketentuan Pasal 25 ayat (4) diubah; ketentuan Pasal 44 ayat (3) diubah dan ditambahkan 2(dua) hururf baru yakni huruf c dan huruf d; ketentuan Pasal 53 diubah; ketentuan Pasal 54 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 20 Tahun 2020
PERBUP Kab. Tanah Datar No. 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah
PERBUP Kab. Tanah Datar No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabuoaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b Keputusan Presiden No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dalam hal pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 (COVID-19) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, menjelaskan dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19 Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan perubahan untuk kedua kalinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Keppres No 7 Tahun 2020; Permendagri No 33 Tahun 2019; Permendagri No 20 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tanah Datar No 4 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Datar No 6 Tahun 2019; Perbup Kabupaten Tanah Datar No 37 Tahun 2019;
Peraturan ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah yakni Pasal 1, Lampiran I, Ia, II dan III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
Peraturan yang akan diatur yakni Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 cenderung meningkatkan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih, dan telah berimlikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019;
b. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, akurat, fokus, terpadu dan sinergis;
c. bahwa dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019, pemerintah daerah memprioritaskan penggunaan belanja tidak terduga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 7 Tahun 2020; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 20 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tanah Datar No 4 Tahun 2007;
Peraturan ini memuat 5 Pasal.
Pemerintah melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19.
Pemerintah Daerah memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
Peraturan yang akan diatur yakni Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Pendidikan Dasar di Kabupaten Tanah Datar
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada Satuan Pendidikan Formal yaitu Taman Kanak-Kanak(TK) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama(SMP), atau bentuk lain yang sederajat, perlu dilakukan secara nondiskriminatif, pbjektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Pendidikan Dasar di Kabupaten Tanah Datar disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan ketentuan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Pendidikan Dasar di Kabupaten Tanah Datar;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 2010; Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama Nomor 2/VII/PB/2014 No 7 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2019; Perda Kabupaten Tanah Datar No 1 Tahun 2015;
Peraturan ini memuat X Bab dan 40 Pasal.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tata Cara PPDB; Bab III Rombongan Belajar; Bab IV Perpindahan Peserta Didik; Bab V Pembiayaan; Bab VI Pelaporan dan Pengendalian; Bab VII Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Berasrama; Bab VIII Larangan; Bab IX Sanksi; Bab X Ketentuan Penutup.
PPDB dilakukan berdasarkan nondiskriminatif; objektif; transparan; akuntabel; dan berkeadilan.
PPDB pada TK, SD atau bentuk lain yang sederajat dan SMP bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Peraturan yang akan diatur yakni Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak dan Pendidikan Dasar di Kabupaten Tanah Datar
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjelaskan Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa tarif retribusi parkir di tepi jalan umum yang diatur dalam Peraturan Daerah No 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tanah Datar No 12 Tahun 2011;
Peraturan ini memuat 2 Pasal, yakni struktur dan besaran tarif parkir di tepi jalan umum dengan jenis kendaraan roda dua; roda empat; roda enam; dan roda lebih dari enam dengan ketentuan tarif dari Rp2.000 s.d Rp8.000.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
Peraturan yang akan diatur yakni Peraturan Bupati No 17 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gugus Tugas Percepatan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus tugas percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19);
b. bahwa dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19)maka Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) disesuaikan dengan perkembangan keadaan dan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19);
UU No 12 Tahun 1956; UU No 4 Tahun 1984; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2018; Perpres No 17 Tahun 2018; Keppres No 7 Tahun 2020; Permendagri No 20 Tahun 2020
Peraturan ini memuat 10 Pasal dan II Lampiran.
Dalam Lampiran disebutkan uraian Tugas Gugus Percepatan Penanganan Corona Virus Diseasea 2019 (COVID-19).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
Peraturan yang akan diatur yakni Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19)
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di dunia cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material lebih besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) menjelaskan Bupati membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19);
UU No 12 Tahun 1956; UU No 4 Tahun 1984; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2018; Perpres No 17 Tahun 2018; Keppres No 7 Tahun 2020; Permendagri No 20 Tahun 2020;
Peraturan ini memuat 13 Pasal.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COCID-19 berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
Gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 bertujuan: meningkatkan ketahanan daerah di bidang kesehatan; mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar perangkat daerah kabupaten tanah datar dan lembaga vertikal di daerah kabupaten tanah datar; meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19; meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
Peraturan yang akan diatur yakni Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19)
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Nagari Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasnmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, menjelaskan Bupati dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang didanai dari Dana Desa dengan mempertimbangkan kebutuhan Desa, karakteristik wilayah dan kearifan lokal Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Nagari Tahun 2020;
UU No 12 Tahun 1956; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Permendagri No 114 Tahun 2014; Permendagri No 20 Tahun 2018; PMK No 205/PMK.07/2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 16 Tahun 2019; Perbup Kabupaten Tanah Datar No 31 Tahun 2019;
Peraturan ini memuat VIII Bab, 25 Pasal, dan III Lampiran.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Prioritas Penggunaan Dana Nagari; Bab III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Nagari; Bab IV Publikasi dan Pelaporan; Bab V Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi; Bab VI Partisipasi Masyarakat; Bab VII Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Penutup.
Prioritas penggunaan Dana Nagari bertujuan untuk memberikan acuan : Pemerintah Daerah dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat nagari, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan dana nagari; Pemerintah Daerah dan Pemerintah Nagari dalam memfasilitasi penyelenggaraan kewenangan nagari berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala nagari; dan Pemerintah Nagari dalam menetapkan prioritas penggunaan dana nagari dalam kegiatan perencanaan pembangunan nagari.
Prioritas penggunaan dana nagari didasarkan pada prinsip-prinsip: kebutuhan prioritas; keadilan; kewenangan nagari; fokus; partsispatif; swakelola; dan berbasis sumber daya nagari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
Peraturan yang akan diatur yakni Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Nagari Tahun 2020
86 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat