Peraturan ini memuat 13 Pasal. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COCID-19 berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati. Gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 bertujuan: meningkatkan ketahanan daerah di bidang kesehatan; mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar perangkat daerah kabupaten tanah datar dan lembaga vertikal di daerah kabupaten tanah datar; meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19; meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap COVID-19.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat