Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 20 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah yakni Pasal 1, Lampiran I, Ia, II dan III.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
21 April 2020
Tanggal Pengundangan
21 April 2020
Tanggal Berlaku
21 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabuoaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 20
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Datar No. 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tanah Datar No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan