Peraturan ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Datar No 37 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati No 11 Tahun 2020, Peraturan Bupati No 20 Tahun 2020, diubah. ketantuan Pasal 1 diubah; dan Lampiran I, Ia, II, III, dan IV diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat