Peraturan ini memuat X Bab dan 40 Pasal. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Tata Cara PPDB; Bab III Rombongan Belajar; Bab IV Perpindahan Peserta Didik; Bab V Pembiayaan; Bab VI Pelaporan dan Pengendalian; Bab VII Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Berasrama; Bab VIII Larangan; Bab IX Sanksi; Bab X Ketentuan Penutup. PPDB dilakukan berdasarkan nondiskriminatif; objektif; transparan; akuntabel; dan berkeadilan. PPDB pada TK, SD atau bentuk lain yang sederajat dan SMP bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat