Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 14 Tahun 2020

Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Nagari Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat VIII Bab, 25 Pasal, dan III Lampiran. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Prioritas Penggunaan Dana Nagari; Bab III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Nagari; Bab IV Publikasi dan Pelaporan; Bab V Pembinaan, Pemantauan, dan Evaluasi; Bab VI Partisipasi Masyarakat; Bab VII Ketentuan Peralihan; Bab VIII Ketentuan Penutup. Prioritas penggunaan Dana Nagari bertujuan untuk memberikan acuan : Pemerintah Daerah dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat nagari, pembinaan, dan fasilitasi prioritas penggunaan dana nagari; Pemerintah Daerah dan Pemerintah Nagari dalam memfasilitasi penyelenggaraan kewenangan nagari berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala nagari; dan Pemerintah Nagari dalam menetapkan prioritas penggunaan dana nagari dalam kegiatan perencanaan pembangunan nagari. Prioritas penggunaan dana nagari didasarkan pada prinsip-prinsip: kebutuhan prioritas; keadilan; kewenangan nagari; fokus; partsispatif; swakelola; dan berbasis sumber daya nagari.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Dana Nagari Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
10 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2020
Tanggal Berlaku
10 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 14
Subjek
APBN - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan