Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 21 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari, diubah yakni ketentuan Pasal 24 ayat (3) diubah; ketentuan Pasal 25 ayat (4) diubah; ketentuan Pasal 44 ayat (3) diubah dan ditambahkan 2(dua) hururf baru yakni huruf c dan huruf d; ketentuan Pasal 53 diubah; ketentuan Pasal 54 ayat (2) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
22 April 2020
Tanggal Pengundangan
22 April 2020
Tanggal Berlaku
22 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 21
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1093 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tanah Datar No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Nagari

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan