Peraturan ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari, diubah yakni ketentuan Pasal 24 ayat (3) diubah; ketentuan Pasal 25 ayat (4) diubah; ketentuan Pasal 44 ayat (3) diubah dan ditambahkan 2(dua) hururf baru yakni huruf c dan huruf d; ketentuan Pasal 53 diubah; ketentuan Pasal 54 ayat (2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat