Peraturan ini memuat beberapa ketentuan yang diubah yaitu ketentuan Pasal 33 diubah dan diantara Pasal 33 dan 34 disisipkan 3 Pasal yaitu Pasal 33A, Pasal 33B dan Pasal 33C.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat