Peraturan ini memuat 2 Pasal, yakni struktur dan besaran tarif parkir di tepi jalan umum dengan jenis kendaraan roda dua; roda empat; roda enam; dan roda lebih dari enam dengan ketentuan tarif dari Rp2.000 s.d Rp8.000.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat