Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Retribusi Ijin
Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, retribusi daerah yang tidak
tercantum dalam Undang-Undang tersebut tidak boleh
dipungut lagi;
b. bahwa retribusi ijin penyelenggaraan reklame tidak
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu mencabut
Peraturan Daerah yang mengatur retribusi ijin
penyelenggaraan reklame;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Pencabutan Peraturan daerah Kota
Semarang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Ijin
Penyelenggaraan Reklame.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Retribusi Ijin Penyelenggaraan Reklame
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Retribusi Ijin Penyelenggaraan Reklame
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (2), Pasal 12
ayat (2), Pasal 17 ayat(3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 22
ayat (2), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28
ayat (3), Pasal 29 ayat (3 dan ayat (4), Pasal 31 ayat (3),
dan Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
mengamanatkan untuk diatur dengan peraturan daerah
kabupaten/kota;
b. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai
dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang
berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan
dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan
lingkungan;
c. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian
hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan
pemerintahan daerah, serta peran serta masyarakat dan
dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat
berjalan efektif, efisien, berkesinambungan dan
berwawasan lingkungan;
d. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan
Dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
(Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 19 Tahun 1993) yang mengatur
tentang sampah sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
perkembangan yang ada sehingga perlu ditinjau
kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Sampah di Kota Semarang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun
2011.
Peraturan ini mengatur kegiatan yang sistematis, menyeluruh
dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan
sampah.
Hal Yang Diatur :
1. Ruang Lingkup;
2. Azas Dan Tujuan;
3. Tugas Dan Wewenang;
4. Hak Dan Kewajiban;
5. Perizinan;
6. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
7. Kompensasi;
8. Kerjasama Dan Kemitraan;
9. Peran Masyarakat;
10. Retribusi Pelayanan Persampahan;
11. Pengawasan Dan Pembinaan;
12. Larangan Dan Sanksi;
13. Sanksi Administrasi;
14. Insentif Dan Disinsentif;
15. Penyelesaian Sengketa;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2012.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 1993 tentang Kebersihan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang
48 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2012
a. bahwa perairan dan lahan pembudidayaan ikan di
Kota Semarang mengandung potensi sumberdaya ikan
yang tinggi, sehingga dengan memperhatikan
daya dukung yang ada dan kelestariannya dapat
dimanfaatkan sebesar – besarnya bagi kemakmuran
dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa agar sumberdaya ikan dan lingkungannya dapat
dimanfaatkan sebaik – baiknya bagi pengembangan
sosial, ekonomi, budaya masyarakat dan lingkungan
hidup, maka perlu dikelola secara berkelanjutan dan
berwawasan global dengan memperhatikan aspirasi dan
partisipasi masyarakat serta mengutamakan kelestarian
lingkungan;
c. bahwa pengelolaan sumber daya ikan dapat
dimanfaatkan sebaik-baiknya berdasarkan keadilan dan
pemerataan dengan mengutamakan perluasan
kesempatan kerja, peningkatan taraf hidup bagi
nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan dan/atau
pihak-pihak terkait dengan perikanan serta terbinanya
kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, maka
perlu adanya pengaturan tentang perikanan.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a , b dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Perikanan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang–Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 17 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 23
Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan
dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari
pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang
dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Hal Yang Diatur :
1. Asas, Ruang Lingkup Dan Tujuan;
2. Perencanaan Perikanan;
3. Kegiatan Dan Usaha Perikanan;
4. Pengelolaan Sumberdaya Ikan;
5. Izin Usaha Perikanan;
6. Hak, Kewajiban Dan Larangan;
7. Sarana Prasarana Perikanan;
8. Sistem Informasi Dan Data;
9. Penelitian Dan Pengembangan;
10. Pendidikan, Pelatihan, Dan Penyuluhan;
11. Peran Serta, Pemberdayaan Dan Kemitraan;
12. Pengawasan Dan Pengendalian;
13. Sanksi Administrasi;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2012.
65 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012
Pajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Trayek Kendaraan Angkutan Penumpang Umum di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1997
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Gangguan
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perijinan Tertentu Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
retribusi perizinan tertentu;
c. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Trayek
Kendaraan Angkutan Penumpang Umum di Wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1997
tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun
1984 tentang Trayek Kendaraan Angkutan Penumpang
Umum di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 16
Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Gangguan, Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 17 Tahun 1998 tentang
Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan, berdasarkan
ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah berlaku untuk jangka 2 (dua) tahun sejak 1
Januari 2010, maka dalam rangka memberikan
landasan hukum guna memungut Retribusi Trayek, Izin
Gangguan dan Izin Mendirikan Bangunan maka perlu
diatur mengenai Retribusi Perizinan Tertentu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perizinan Tertentu di Kota Semarang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang No 20 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan dalam hal ini kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam
rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang
dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan
pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan
sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu
guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
lingkungan.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu;
3. Retribusi Imb;
4. Retribusi Izin Gangguan;
5. Retribusi Trayek;
6. Wilayah Pemungutan Retribusi;
7. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
8. Peninjauan Tarif Retribusi;
9. Tata Cara Pemungutan;
10. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran;
11. Sanksi Administratif;
12. Keberatan;
13. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi;
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Penagihan;
16. Kadaluwarsa Penagihan;
17. Penghapusan Piutang Retribusi;
18. Pemeriksaan;
19. Insentif Pemungutan;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2012.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4
Tahun 1984 tentang Trayek Kendaraan Angkutan Penumpang Umum
di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1997;
b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16
Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Gangguan;
c. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 17
Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan asli daerah guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah;
b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka retribusi jasa usaha yang
boleh dipungut oleh Pemerintah Daerah terdiri dari 9
(sembilan) jenis yaitu retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah, retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan,
retribusi Tempat Pelelangan, retribusi Terminal,
retribusi Tempat Khusus Parkir, retribusi Tempat
Penginapan / Pesanggrahan / Villa, retribusi Rumah
Potong Hewan, retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
dan retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
c. bahwa Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah tentang Retribusi
Terminal, Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat
Parkir Khusus Parkir Kota Semarang dan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Rekreasi dan Olah Raga
berdasarkan ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah berlaku untuk jangka 2 (dua)
tahun sejak 1 Januari 2010, maka dalam rangka
memberikan landasan hukum guna memungut
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi
Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, dan
Retribusi Rekreasi dan Olah Raga maka perlu diatur
mengenai retribusi jasa usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha di
Kota Semarang.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun
2010.
Peraturan in mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan dalam hal ini jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya
dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Retribusi;
3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
4. Retribusi Terminal;
5. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
6. Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga;
7. Wilayah Pemungutan Retribusi;
8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
9. Peninjauan Tarif Retribusi;
10. Tata Cara Pemungutan;
11. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran;
12. Sanksi Administratif;
13. Keberatan;
14. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi;
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Penagihan;
17. Kadaluwarsa Penagihan;
18. Penghapusan Piutang Retribusi;
19. Pemeriksaan;
20. Insentif Pemungutan;
21. Ketentuan Penyidikan;
22. Ketentuan Pidana;
23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 1998 tentang
Retribusi Terminal;
c. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
64 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1993 tentang
Kebersihan Dalam Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang, Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1998
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta,
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus, Peraturan
Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2000 tentang
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran,
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di
Tepi Jalan Umum, Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar,
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun
2009 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor di Kota Semarang, Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Pemakaman Jenazah
di Kota Semarang dan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi
Penerbitan Dokumen Kependudukan, berdasarkan
ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah berlaku untuk jangka 2 (dua) tahun sejak 1
Januari 2010, maka dalam rangka memberikan
landasan hukum guna memungut Retribusi
Pelayanan Persampahan / Kebersihan, Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan
dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pemeriksaan
Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pasar, Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pelayanan
Pemakaman Mayat dan Retribusi Penerbitan
Dokumen Kependudukan di Kota Semarang, maka
perlu diatur mengenai Retribusi Jasa Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa
Umum di Kota Semarang.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2009.
Peraturan ini mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan yaitu jasa yang disediakan atau diberikan oleh
Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan
umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Retribusi;
3. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
4. Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus;
5. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil;
6. Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat;
7. Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum;
8. Retribusi Pelayanan Pasar;
9. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
10. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
11. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
12. Wilayah Pemungutan Retribusi;
13. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
14. Peninjauan Tarif Retribusi;
15. Tata Cara Pemungutan;
16. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran;
17. Sanksi Administratif;
18. Keberatan;
19. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi;
20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
21. Penagihan;
22. Kadaluwarsa Penagihan;
23. Penghapusan Piutang Retribusi
24. Pemeriksaan;
25. Insentif Pemungutan;
26. Ketentuan Penyidikan;
27. Ketentuan Pidana;
28. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2012.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya
Cetak;
b. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Retribusi Penyedotan Kakus;
c. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2000 tentang
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
d. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
e. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Retribusi Pasar;
f. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang;
g. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2009 tentang
Retribusi Penerbitan Dokumen Kependudukan.
51 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Guru Madrasah Diniyah Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pelaksanaan belanja Hibah secara spesifik disebutkan untuk ditetapkan peruntukannya;
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian Bantuan Hibah kepada guru madrasah diniyah dapat berjalan lancar, berdaya
guna, berhasil guna dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu diatur Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada
Guru Madrasah Diniyah di Kabupaten Semarang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu diatur dengan Peraturan Bupati Semarang;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Bupati Semarang Nomor 110 Tahun 2010; Peraturan Bupati Semarang Nomor 11 l Tahun 2010
Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Guru Madrasah Diniyah Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2011.
176 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Semarang adalah daerah yang memiliki wilayah pesisir
yang mengandung keragaman potensi sumberdaya pesisir yang
sangat penting, sehingga perlu dijaga kelestariannya serta dapat
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa agar sumberdaya pesisir dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya
bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya masyarakat dan
lingkungan hidup, maka perlu dikelola secara berkelanjutan dan
berwawasan global dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi
masyarakat serta mengutamakan kelestarian lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, ruang lingkup dan tujuan, pokok-pokok pengelolaan pesisir, pengelolaan perencanaan wilayah pesisir desa, sistem informasi dan data, pemanfaatan wilayah pesisir, hak, kewajiban dan larangan, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, peranserta, pemberdayaan dan kemitraan, pengawasan dan pengendalian, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penyambungan Jalan Masuk
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi kepentingan umum pengguna jalan, menjaga
keserasian dalam penataan ruang dan sistem drainase kota, maka perlu
dilakukan upaya pembinaan jalan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Kota Semarang sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 27
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
b. bahwa pembangunan Kota Semarang menuntut kebutuhan
penyelenggaraan penyambungan jalan masuk yang akan
mempengaruhi ketertiban dan keamanan pengguna jalan, pemeliharaan
jalan dan sistem drainase serta keserasian perencanaan Kota Semarang
maka perlu diatur dan dikendalikan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Nomor 12
Tahun 1983 Tentang Perijinan Penyambungan Jalan Masuk dan
Saluran Penghubung sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 8 Tahun 1995 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1983
Tentang Perijinan Penyambungan Jalan Masuk dan Saluran
Penghubung perlu disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan
yang baru dan perkembangan masyarakat, sehingga perlu
ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Penyelenggaraan Penyambungan Jalan Masuk.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah di ubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur konstruksi jembatan penghubung dari jalan masuk
ke tanah pribadi atau badan.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Tujuan Penyelenggaraan Penyambungan Jalan Masuk;
3. Penyelenggaraan Dan Perizinan Penyambungan Jalan Masuk;
4. Hak, Kewajiban Dan Larangan;
5. Pengawasan Dan Pengendalian;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Sanksi Administrasi;
8. Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1983 tentang Perijinan Penyambungan Jalan
Masuk dan Saluran Penghubung sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II No.8 Tahun 1995
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dalam menyelenggarakan
Usaha dibidang Usaha Jasa Konstruksi serta pembinaan dan
pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi agar mampu
mendukung peran strategis dalam pembangunan di Kota Semarang,
maka perlu adanya pengaturan mengenai Ijin Usaha Jasa Konstruksi;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
dibentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Ijin Usaha Jasa
Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988.
Peraturan ini mengatur Ijin Layanan Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Konstruksi,
Layanan Jasa Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan Layanan Jasa Konsultansi
Pengawasan Pekerjaan Konstruksi.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Asas Dan Tujuan;
3. Usaha Jasa Konstruksi;
4. Perijinan;
5. Kewajiban Dan Larangan;
6. Pembinaan;
7. Pelaporan;
8. Sanksi Administrasi;
9. Ketentuan Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat