Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2011

Ijin Usaha Jasa Konstruksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Ijin Layanan Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Konstruksi, Layanan Jasa Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan Layanan Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Usaha Jasa Konstruksi; 4. Perijinan; 5. Kewajiban Dan Larangan; 6. Pembinaan; 7. Pelaporan; 8. Sanksi Administrasi; 9. Ketentuan Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
LD.2011/No.21
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 72 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan