Peraturan ini mengatur Ijin Layanan Jasa Konsultansi Perencanaan Pekerjaan Konstruksi, Layanan Jasa Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan Layanan Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan; 3. Usaha Jasa Konstruksi; 4. Perijinan; 5. Kewajiban Dan Larangan; 6. Pembinaan; 7. Pelaporan; 8. Sanksi Administrasi; 9. Ketentuan Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat