Peraturan ini mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan dalam hal ini kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Retribusi Perizinan Tertentu; 3. Retribusi Imb; 4. Retribusi Izin Gangguan; 5. Retribusi Trayek; 6. Wilayah Pemungutan Retribusi; 7. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 8. Peninjauan Tarif Retribusi; 9. Tata Cara Pemungutan; 10. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; 11. Sanksi Administratif; 12. Keberatan; 13. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi; 14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 15. Penagihan; 16. Kadaluwarsa Penagihan; 17. Penghapusan Piutang Retribusi; 18. Pemeriksaan; 19. Insentif Pemungutan; 20. Ketentuan Penyidikan; 21. Ketentuan Pidana; 22. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat