Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2012

Pencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Retribusi Ijin Penyelenggaraan Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Ijin Penyelenggaraan Reklame

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Retribusi Ijin Penyelenggaraan Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
12 September 2012
Tanggal Pengundangan
12 September 2012
Tanggal Berlaku
12 September 2012
Sumber
LD.2012/No.7
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 19 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Retribusi Ijin Penyelenggaraan Reklame

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan