Peraturan ini mengatur kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Hal Yang Diatur : 1. Asas, Ruang Lingkup Dan Tujuan; 2. Perencanaan Perikanan; 3. Kegiatan Dan Usaha Perikanan; 4. Pengelolaan Sumberdaya Ikan; 5. Izin Usaha Perikanan; 6. Hak, Kewajiban Dan Larangan; 7. Sarana Prasarana Perikanan; 8. Sistem Informasi Dan Data; 9. Penelitian Dan Pengembangan; 10. Pendidikan, Pelatihan, Dan Penyuluhan; 11. Peran Serta, Pemberdayaan Dan Kemitraan; 12. Pengawasan Dan Pengendalian; 13. Sanksi Administrasi; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat