Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2012

Perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Hal Yang Diatur : 1. Asas, Ruang Lingkup Dan Tujuan; 2. Perencanaan Perikanan; 3. Kegiatan Dan Usaha Perikanan; 4. Pengelolaan Sumberdaya Ikan; 5. Izin Usaha Perikanan; 6. Hak, Kewajiban Dan Larangan; 7. Sarana Prasarana Perikanan; 8. Sistem Informasi Dan Data; 9. Penelitian Dan Pengembangan; 10. Pendidikan, Pelatihan, Dan Penyuluhan; 11. Peran Serta, Pemberdayaan Dan Kemitraan; 12. Pengawasan Dan Pengendalian; 13. Sanksi Administrasi; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
28 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2012
Tanggal Berlaku
28 Mei 2012
Sumber
LD.2012/No.5
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 126 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan