Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012

Retribusi Jasa Usaha Di Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan in mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan dalam hal ini jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Retribusi; 3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 4. Retribusi Terminal; 5. Retribusi Tempat Khusus Parkir; 6. Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga; 7. Wilayah Pemungutan Retribusi; 8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 9. Peninjauan Tarif Retribusi; 10. Tata Cara Pemungutan; 11. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; 12. Sanksi Administratif; 13. Keberatan; 14. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi; 15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 16. Penagihan; 17. Kadaluwarsa Penagihan; 18. Penghapusan Piutang Retribusi; 19. Pemeriksaan; 20. Insentif Pemungutan; 21. Ketentuan Penyidikan; 22. Ketentuan Pidana; 23. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
15 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2012
Tanggal Berlaku
15 Maret 2012
Sumber
LD.2012/No,3
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 44 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

  2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal

  3. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan