Peraturan in mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan dalam hal ini jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Retribusi; 3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; 4. Retribusi Terminal; 5. Retribusi Tempat Khusus Parkir; 6. Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga; 7. Wilayah Pemungutan Retribusi; 8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 9. Peninjauan Tarif Retribusi; 10. Tata Cara Pemungutan; 11. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; 12. Sanksi Administratif; 13. Keberatan; 14. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi; 15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 16. Penagihan; 17. Kadaluwarsa Penagihan; 18. Penghapusan Piutang Retribusi; 19. Pemeriksaan; 20. Insentif Pemungutan; 21. Ketentuan Penyidikan; 22. Ketentuan Pidana; 23. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat