Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2011

Penyelenggaraan Penyambungan Jalan Masuk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur konstruksi jembatan penghubung dari jalan masuk ke tanah pribadi atau badan. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan Penyelenggaraan Penyambungan Jalan Masuk; 3. Penyelenggaraan Dan Perizinan Penyambungan Jalan Masuk; 4. Hak, Kewajiban Dan Larangan; 5. Pengawasan Dan Pengendalian; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Sanksi Administrasi; 8. Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penyambungan Jalan Masuk
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
30 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2011
Tanggal Berlaku
30 Desember 2011
Sumber
LD.2011/No.22
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 18 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1983 tentang Perijinan Penyambungan Jalan Masuk dan Saluran Penghubung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan