Peraturan ini mengatur konstruksi jembatan penghubung dari jalan masuk ke tanah pribadi atau badan. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Asas Dan Tujuan Penyelenggaraan Penyambungan Jalan Masuk; 3. Penyelenggaraan Dan Perizinan Penyambungan Jalan Masuk; 4. Hak, Kewajiban Dan Larangan; 5. Pengawasan Dan Pengendalian; 6. Peran Serta Masyarakat; 7. Sanksi Administrasi; 8. Penyidikan; 9. Ketentuan Pidana; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat