Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Hal Yang Diatur : 1. Ruang Lingkup; 2. Azas Dan Tujuan; 3. Tugas Dan Wewenang; 4. Hak Dan Kewajiban; 5. Perizinan; 6. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; 7. Kompensasi; 8. Kerjasama Dan Kemitraan; 9. Peran Masyarakat; 10. Retribusi Pelayanan Persampahan; 11. Pengawasan Dan Pembinaan; 12. Larangan Dan Sanksi; 13. Sanksi Administrasi; 14. Insentif Dan Disinsentif; 15. Penyelesaian Sengketa; 16. Ketentuan Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
26 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2012
Tanggal Berlaku
26 Juli 2012
Sumber
LD.2012/No.6
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 540 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan