Peraturan ini mengatur kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Hal Yang Diatur : 1. Ruang Lingkup; 2. Azas Dan Tujuan; 3. Tugas Dan Wewenang; 4. Hak Dan Kewajiban; 5. Perizinan; 6. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; 7. Kompensasi; 8. Kerjasama Dan Kemitraan; 9. Peran Masyarakat; 10. Retribusi Pelayanan Persampahan; 11. Pengawasan Dan Pembinaan; 12. Larangan Dan Sanksi; 13. Sanksi Administrasi; 14. Insentif Dan Disinsentif; 15. Penyelesaian Sengketa; 16. Ketentuan Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat