Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Hal Yang Diatur : 1. Ruang Lingkup; 2. Azas Dan Tujuan; 3. Tugas Dan Wewenang; 4. Hak Dan Kewajiban; 5. Perizinan; 6. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; 7. Kompensasi; 8. Kerjasama Dan Kemitraan; 9. Peran Masyarakat; 10. Retribusi Pelayanan Persampahan; 11. Pengawasan Dan Pembinaan; 12. Larangan Dan Sanksi; 13. Sanksi Administrasi; 14. Insentif Dan Disinsentif; 15. Penyelesaian Sengketa; 16. Ketentuan Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
26 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2012
Tanggal Berlaku
26 Juli 2012
Sumber
LD.2012/No.6
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 64 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1993 tentang Kebersihan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan