Peraturan ini mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan yaitu jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Retribusi; 3. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; 4. Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus; 5. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil; 6. Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat; 7. Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; 8. Retribusi Pelayanan Pasar; 9. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; 10. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; 11. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; 12. Wilayah Pemungutan Retribusi; 13. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 14. Peninjauan Tarif Retribusi; 15. Tata Cara Pemungutan; 16. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; 17. Sanksi Administratif; 18. Keberatan; 19. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi; 20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 21. Penagihan; 22. Kadaluwarsa Penagihan; 23. Penghapusan Piutang Retribusi 24. Pemeriksaan; 25. Insentif Pemungutan; 26. Ketentuan Penyidikan; 27. Ketentuan Pidana; 28. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat