Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012

Retribusi Jasa Umum Di Kota Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan yaitu jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Retribusi; 3. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; 4. Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus; 5. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil; 6. Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat; 7. Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum; 8. Retribusi Pelayanan Pasar; 9. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor; 10. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran; 11. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; 12. Wilayah Pemungutan Retribusi; 13. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; 14. Peninjauan Tarif Retribusi; 15. Tata Cara Pemungutan; 16. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran; 17. Sanksi Administratif; 18. Keberatan; 19. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi; 20. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 21. Penagihan; 22. Kadaluwarsa Penagihan; 23. Penghapusan Piutang Retribusi 24. Pemeriksaan; 25. Insentif Pemungutan; 26. Ketentuan Penyidikan; 27. Ketentuan Pidana; 28. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kota Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
15 Mei 2012
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2012
Tanggal Berlaku
15 Mei 2012
Sumber
LD.2012/No.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 78 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak

  2. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Kakus

  3. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran

  4. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

  5. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pasar

  6. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang

  7. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2009 tentang Retribusi Penerbitan Dokumen Kependudukan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan