ABSTRAK: |
- Bahwa pembangunan dilaksanakan secara berkualitas, efektif,
efisien dan transparan demi memajukan kesejahteraan
masyarakat; Bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pelaksanaan,
pengendalian dan evaluasi pembangunan yang berkualitas
efektif, efisien dan transparan, diperlukan adanya pengelolaan
data yang akurat, mutakhir, teringtegrasi, lengkap, akuntabel,
dinamis, valid mudah diakses dan berkelanjutan, serta di
tunjang dengan analisis yang mendalam dan komprehensif
dalam Satu Data Indonesia Lingkup Pemerintah Kabupaten
Soppeng; Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan
Satu Data Indoensia Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng
diperlukan pengaturan pengelolaan Satu Data Indonesia
Lingkup Kabupaten Soppeng; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang pengelolaan Satu Data Indonesia
Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik; 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Statistik Daerah; 8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik; 9. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 11. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah
Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 99)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Pengelolaan Satu Data Indonesia, Sistem Satu Data, Data, Data Statistik, Data Geospasial, Produsen data, Walidata, Pembina Data, Pengguna Data, Standar data, Metadata, Interoperabilitas Data, Portal Satu Data Terpadu Daerah, Forum Satu Data, Data Induk, Data Prioritas, Jejaring masyarakat sadar data. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
PRINSIP SATU DATA
Bagian Kesatu
Umum. Bagian Kedua
Standar Data. Bagian Ketiga
Metadata. Bagian Keempat
Interoperabilitas Data. BAB IV
RUANG LINGKUP. BAB V
KEBIJAKAN DAN STRATEGI Bagian Kesatu
Kebijakan. Bagian Kedua
Strategi.
BAB VI
SISTEM PENGELOLAAN SATU DATA. BAB VII
PENGELOLA SATU DATA. Bagian Kesatu
Pembina Data. Bagian Kedua
Walidata. Bagian Ketiga
Walidata Pendukung. Bagian Keempat
Produsen Data. BAB VIII
FORUM SATU DATA. BAB IX
SEKRETARIAT SATU DATA. BAB X
PENYELENGGARAAN SATU DATA Bagian Kesatu
Tahapan Penyelenggaraan Satu Data. Bagian Kedua
Perencanaan Data. Bagian Ketiga
Pengumpulan Data. Bagian Keempat
Pemeriksaan dan Pengolahan Data. Bagian Kelima
Verifikasi dan Validasi Data. Bagian Keenam
Penyebarluasan Data.
Bagian Ketujuh
Analisis dan Evaluasi Data. BAB XI
SUMBER DAYA MANUSIA.
BAB XII
KOORDINASI. BAB XIII
KERJASAMA DAN KEMITRAAN Bagian Kesatu
Kerjasama. Bagian Kedua
Kemitraan.
BAB XIV
PERAN MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA. BAB XV
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN Bagian Kesatu
Pembinaan. BAB XVI
PENDANAAN. BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP.
|