MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menegakkan disiplin pegawai negeri
sipil dan menjamin terlaksananya penyelesaian
pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun
2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil; bahwa sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan
pengelolaan kepegawaian Pemerintah Daerah, peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu dilengkapi dengan peraturan bersifat teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penyelesaian
Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6
Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pegawai Negeri Sipil, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin, Dewan Pertimbangan Kepegawaian, Disiplin PNS, Pelanggaran disiplin, Hukuman disiplin, Upaya adaministrasi, Atasan langsung, Pejabat yang lebih tinggi, Pejabat yang berwenang menghukum, Keberatan, Banding administratif. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
HUKUMAN DISIPLIN Bagian Kesatu
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin. Bagian Kedua
Penjatuhan Hukuman Disiplin. Bagian Ketiga
Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin. BAB V
MEKANISME PENYELESAIAN
Bagian Kesatu
Tata cara Pemanggilan dan Pemeriksaan. Bagian Kedua
Penjatuhan dan Penyampaian Hukuman Disiplin. BAB VI
TIM PEMERIKSA Bagian Kesatu
Pembentukan. Bagian Kedua
Susunan Keanggotaan. Bagian Ketiga
Tata Kerja
Paragraf Satu
Panggilan Paragraf Kedua
Pemeriksaan Paragraf Ketiga
Bahan Pemeriksaan Paragraf Keempat
Hasil Pemeriksaan. BAB VII
UPAYA ADMINISTRATIF. BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
43
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 51 Tahun 2022
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 51, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022, perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai
landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; 11. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng 2021-2026; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun
2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; 14. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 31 Tahun 2021
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2021 Nomor 31), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 35
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 31 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat, Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Rencana Kerja dan Anggaran PPKD, Rencana Kerja dan Anggaran SKPD, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran PPKD, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD, Badan usaha milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 52 Tahun 2022
PELAYANAN KONSULTASI HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN KONSULTASI HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan ruang konsultasi bagi Aparatur Sipil
Negara dalam mengambil kebijakan yang dapat berakibat
hukum serta untuk meningkatkan pemahaman hukum
Aparatur Sipil Negara maka perlu peningkatan kompetensi
dibidang hukum; bahwa dalam rangka pemberian perlindungan dan layanan
konsultasi hukum bagi Aparatur Sipil Negara dengan cepat,
efektif dan efisien serta tertata dengan baik maka perlu adanya
pelayanan konsultasi hukum bagi Aparatur Sipil Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Layanan Konsultasi Hukum Bagi
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Soppeng.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan; 4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Pelayanan Konsultasi Hukum di Kabupaten Soppeng, Aparatur Sipil Negara, Bagian Hukum, Non Litigasi, Konsultasi secara langsung, Konsultasi secara tidak langsung, Tim Pengelola Pelayanan Konsultasi Hukum, Tim Pelayanan Konsultasi Hukum, Tenaga Ahli Hukum, Konflik kepentingan. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
PELAKSANAAN PELAYANAN KONSULTASI HUKUM. BAB V
TIM PENGELOLA PELAYANAN KONSULTASI HUKUM. BAB VI
TIM LAYANAN KONSULTASI HUKUM. BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN. BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB IX
PELAPORAN. BAB X
PEMBIAYAAN. BAB XI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 53 Tahun 2022
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 88 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DANPENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 88 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DANPENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan jumlah
asumsi pendapatan Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2022, sehingga perlu melakukan penyesuaian
terhadap rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun
Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Lampiran I Peraturan Bupati Soppeng Nomor
88 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran
2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022; 8. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022; 9. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 88 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana
Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2022.
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 88 TAHUN 2021
TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN
ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Soppeng Nomor 88 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa setiap
Desa Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021
Nomor 88), diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 54 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 89 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 54, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 89 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN
PENETAPAN RINCIAN ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN
RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan jumlah
asumsi pendapatan Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2022, sehingga perlu
melakukan penyesuaian terhadap rincian Alokasi Bagian dari
Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa Tahun
Anggaran 2022; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Lampiran I Peraturan Bupati Soppeng Nomor
89 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
setiap Desa Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022; 8. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022; 9. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 89 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Bagian
dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa Tahun
Anggaran 2022
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN I
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 89 TAHUN 2021
TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN
ALOKASI BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI
DAERAH SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Bupati Soppeng Nomor 89 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Bagian dari Hasil
Pajak dan Retribusi Daerah setiap Desa Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 89), diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2022.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 55 Tahun 2022
TATA CARA PEMBERIAN CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 309 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 76 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
serta dalam rangka meningkatkan kinerja pegawai guna
menjamin optimalisasi dalam bekerja, perlu diatur Tata
Cara Pemberian Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pemberian Cuti bagi Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri
Sipil;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Sekretaris, Pejabat Pembina Kepegawaian, Perangkat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Cuti Aparatur Sipil Negara. BAB II
KETENTUAN PEMBERIAN CUTI PNS
Bagian Kesatu
Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti. Bagian Kedua
Jenis Cuti. Bagian Ketiga
Cuti Tahunan. Bagian Keempat
Cuti Besar. Bagian Kelima
Cuti Sakit. Bagian Keenam
Cuti Melahirkan. Bagian Ketujuh
Cuti Karena Alasan Penting. Bagian Kedelapan
Cuti Bersama. Bagian Kesembilan
Cuti di Luar Tanggungan Negara. Bagian Kesepuluh
Ketentuan Lain Terkait Cuti PNS. BAB III
KETENTUAN PEMBERIAN CUTI PPPK Bagian Kesatu
Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti. Bagian Kedua
Jenis Cuti. Bagian Ketiga
Cuti Tahunan.
Bagian Keempat
Cuti Sakit. Bagian Kelima
Cuti Melahirkan. Bagian KeenamCuti Bersama. Bagian Ketujuh
Ketentuan Lain Terkait Cuti PPPK. BAB IV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 56 Tahun 2022
PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL
BUPATI DAN WAKIL BUPATI
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan biaya penunjang
operasional Bupati dan Wakil Bupati yang
dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan
kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan
kegiatan khusus lainnya guna mendukung
pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati, perlu
diatur mengenai Pedoman Biaya Penunjang
Operasional Bupati dan Wakil Bupati; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan sesuai dengan ketentuan
Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109
Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan
Wakil Bupati, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Bupati
dan Wakil Bupati.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Biaya Penunjang Operasional. BAB II
RUANG LINGKUP. BAB III
PENGANGGARAN. BAB IV
PENGALOKASIAN DAN PENGGUNAAN. BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN. BAB VI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 57 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 101 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 101 TAHUN 2019
TENTANG STANDAR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA
DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian urusan yang menjadi
kewenangan dalam percepatan pelayanan perizinan
berusaha berbasis risiko dan non berusaha maka, untuk
penyesuaian regulasi dan ketentuan yang diatur dalam
produk Hukum Daerah, perlu dilakukan perbaikan dan
peninjauan kembali; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor
101 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan
Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah; 9. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3
Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Terintegrasi Secara Elektronik; 10. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4
Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas
Penanaman Modal; 11. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
Kabupaten Soppeng; 12. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 101 Tahun 2019 tentang
Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng; 13. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 33 Tahun 2021 tentang
Pendelegasian Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 101 TAHUN 2019
TENTANG STANDAR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON
PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN
TERPADU SATU PINTU, TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
KABUPATEN SOPPENG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor
101 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu
Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng
(Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019 Nomor 101)
diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: Pasal 5 Jenis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada
DPMPTSP-NAKERTRANS terdiri atas: A. Perizinan Berusaha Sektor B. Perizinan Non Berusaha. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: Pasal 6
Standar Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan
Non Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 58 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA KERJA DAN TRASMIGRASI KABUPATEN SOPPENG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA KERJA DAN TRASMIGRASI KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN
MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA KERJA DAN
TRASMIGRASI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4)
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 33 tahun 2021 tentang
Pendelegasian Kewenangan Perizinan Kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 102
Tahun 2019 tentang Standar Operasional Prosedur
Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat.II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah; 9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan
Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi
Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan; 12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Prtanian; 13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021
tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Perdagangan; 14. Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Usaha Simpan Pinjam Sektor Koperasi; 15. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik; 16. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas
Penanaman Modal; 17. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng; 18. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 102 Tahun 2019 tentang
Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non
Perizinan pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu
Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten
Soppeng; 19. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 33 Tahun 2021 tentang
Pendelegasian Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng;
MEMUTUSKAN: Menetapkan
: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 102 TAHUN 2019
TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN
MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SOPPENG. Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 102 Tahun 2019
tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
Pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng (Berita Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2019 Nomor 102) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 5 Jenis SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP
NAKERTRANS terdiri atas:
A. Perizinan Berusaha Sektor B. Perizinan Non Berusaha. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
SOP Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, TENAGA KERJA DAN TRASMIGRASI KABUPATEN SOPPENG
110
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 59 Tahun 2022
PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/UNIT KERJA DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PURNA BAKTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL, SATUAN KERJA
PERANGKAT DAERAH/UNIT KERJA DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI
PURNA BAKTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 231 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil dimana PNS yang menunjukkan
kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran. Kedisiplinan
dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat
diberikan penghargaan; Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja yang
telah berprestasi dan menerima penghargaan pada tingkat
Provinsi, Nasional dan Internasional perlu diberikan
apresiasi oleh Pemerintah Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Penghargaan bagi Pegawai
Negeri Sipil, Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja
dan Pemberian Penghargaan Purna Bakti Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009
tentang Penerimaan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda
Kehormatan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil 7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6
Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil;
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Sekretaris Daerah, Inspektur, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pegawai Negeri Sipil, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Kerja, Satyalancana, Piagam, Prestasi, Penghargaan, Tim peneliti penghargaan. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
PENERIMA PENGHARGAAN. BAB V
BENTUK PENGHARGAAN. BAB VI
PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN. BAB VII
PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN. BAB VIII
TIM PENELITI PEMBERIAN PENGHARGAAN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat