Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Perjanjian kinerja, Perjanjian Kinerja Pemerintah Daerah, Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah, Perjanjian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setara Eselon II non Kepala Perangkat Daerah, Perjanjian Kinerja Administrator setara Eselon III, Perjanjian Kinerja Pengawas setara Eselon IV Kepala Unit Pelaksana Teknis, Perjanjian Kinerja Pengawas setara Eselon IV, Rencana Aksi atas Kinerja, Pengukuran Kinerja, Laporan Kinerja, Reviu, Unit Kerja. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV PERJANJIAN KINERJA Bagian Kesatu Perjanjian Kinerja Pemerintah Daerah. Bagian Kedua Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah. Bagian Ketiga Perjanjian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setara Eselon II non Kepala Perangkat Daerah. Bagian Keempat Perjanjian Kinerja Administrator setara Eselon III. Bagian Kelima Perjanjian Kinerja Pengawas setara Eselon IV Kepala Unit Pelaksana Teknis. Bagian Keenam Perjanjian Kinerja Pengawas setara Eselon IV/Sub Koordinator. Bagian Ketujuh Perjanjian Kinerja Pelaksana/Individu. BAB V PENYESUAIAN PERJANJIAN KINERJA. BAB VI RENCANA AKSI. BAB VII PENGUKURAN KINERJA. BAB VIII EVALUASI INTERNAL. BAB IX LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT DAERAH Bagian Kesatu Laporan Kinerja Pemerintah Daerah. Bagian Kedua Laporan Kinerja Perangkat Daerah. BAB X TATA CARA REVIU LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH. BAB XI PELAKSANAAN EVALUASI AKIP. BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat