Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 26 Tahun 2022

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJAPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023. Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Perencanaan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Program, Kegiatan, 10. Musyawarah perencanaan pembangunan, 11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 2 (1) RKPD Tahun 2023 sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati ini merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026 sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026. (2) RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) Dalam hal terjadi penambahan sub kegiatan baru pada KUAdan PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD, perlu disusunberita acara kesepakatan Kepala Daerah dan Ketua DPRD. (4) Penambahan sub kegiatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila terdapat kebijakan nasional atau provinsi, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan/atau perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah RKPD ditetapkan. (5) Penambahan sub kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disesuaikan dan/atau ditampung dalam RKPD Perubahan. Pasal 3 RKPD sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati ini merupakan hasil Musrenbang Desa/Kelurahan, Kecamatan, Forum SKPD, Musrenbang Kabupaten, sinkronisasi Musrenbang Provinsi dan Musrenbang Nasional serta evaluasi hasil kinerja pembangunan yang dicapai pada tahun sebelumnya, fenomena yang ada, isu strategis yang akan dihadapi pada tahun pelaksanaan RKPD serta mempertimbangkan sinergisitas antar sektor dan antar wilayah. Pasal 4 (1) Sistimatika Dokumen RKPD Tahun 2023 (2) Dokumen RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 5 (1) Dalam rangka Penyusunan APBD Tahun 2023 Pemerintah Daerah menggunakan dokumen RKPD Tahun 2023 sebagai bahan pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2023. (2) Satuan Kerja Perangkat Daerah menggunakan Rencana Kerja SKPD Tahun 2023 dalam melakukan pembahasan rencana kerja dan anggaran SKPD dengan DPRD Pasal 6 Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah melakukan sinkronisasi antara Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023 dengan RKPD Tahun 2023.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 26 Tahun 2022 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
01 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2022
Tanggal Berlaku
01 Juli 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 26
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan