MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA KERJAPEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023. Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Perencanaan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Program, Kegiatan, 10. Musyawarah perencanaan pembangunan, 11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 2 (1) RKPD Tahun 2023 sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati ini merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026 sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026. (2) RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) Dalam hal terjadi penambahan sub kegiatan baru pada KUAdan PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD, perlu disusunberita acara kesepakatan Kepala Daerah dan Ketua DPRD. (4) Penambahan sub kegiatan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan apabila terdapat kebijakan nasional atau provinsi, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan/atau perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah RKPD ditetapkan. (5) Penambahan sub kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disesuaikan dan/atau ditampung dalam RKPD Perubahan. Pasal 3 RKPD sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati ini merupakan hasil Musrenbang Desa/Kelurahan, Kecamatan, Forum SKPD, Musrenbang Kabupaten, sinkronisasi Musrenbang Provinsi dan Musrenbang Nasional serta evaluasi hasil kinerja pembangunan yang dicapai pada tahun sebelumnya, fenomena yang ada, isu strategis yang akan dihadapi pada tahun pelaksanaan RKPD serta mempertimbangkan sinergisitas antar sektor dan antar wilayah. Pasal 4 (1) Sistimatika Dokumen RKPD Tahun 2023 (2) Dokumen RKPD Tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 5 (1) Dalam rangka Penyusunan APBD Tahun 2023 Pemerintah Daerah menggunakan dokumen RKPD Tahun 2023 sebagai bahan pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2023. (2) Satuan Kerja Perangkat Daerah menggunakan Rencana Kerja SKPD Tahun 2023 dalam melakukan pembahasan rencana kerja dan anggaran SKPD dengan DPRD Pasal 6 Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah melakukan sinkronisasi antara Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023 dengan RKPD Tahun 2023.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat