Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 19 Tahun 2022

PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 1. Ketentuan Pasal 19 diubah Pasal 19 (1) Besaran tunjangan perumahan (2) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas dan telepon. (3) Besaran tunjangan perumahan 2. Ketentuan Pasal 20 diubah Pasal 20 1) Besaran tunjangan transportasi (2) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan. 3) Besaran tunjangan transportasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 19 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
22 April 2022
Tanggal Berlaku
22 April 2022
Sumber
22/04/2022
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 19 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan