Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Urusan Pemerintahan Wajib, Pelayanan Dasar, Standar Pelayanan Minimal, Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Kebutuhan Dasar Warga Negara, Mutu Pelayanan Dasar, Warga Negara, Program, Kegiatan, Kinerja, Indikator Kinerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah , Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan, Standar Teknis, Hari. BAB II TAHAPAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL Bagian Kesatu Umum. Bagian Kedua Pengumpulan Data. Bagian Ketiga Perhitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar. Bagian Keempat Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar. Bagian Kelima Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar. BAB III KOORDINASI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL. BAB IV PEMBIAYAAN. BAB V PELAPORAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat