Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 24 Tahun 2022

PEDOMAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Urusan Pemerintahan Wajib, Pelayanan Dasar, Standar Pelayanan Minimal, Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Kebutuhan Dasar Warga Negara, Mutu Pelayanan Dasar, Warga Negara, Program, Kegiatan, Kinerja, Indikator Kinerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah , Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan, Standar Teknis, Hari. BAB II TAHAPAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL Bagian Kesatu Umum. Bagian Kedua Pengumpulan Data. Bagian Ketiga Perhitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar. Bagian Keempat Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar. Bagian Kelima Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar. BAB III KOORDINASI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL. BAB IV PEMBIAYAAN. BAB V PELAPORAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 24 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
30 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2022
Tanggal Berlaku
30 Mei 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 24
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 15 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan