Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Pengelolaan Satu Data Indonesia, Sistem Satu Data, Data, Data Statistik, Data Geospasial, Produsen data, Walidata, Pembina Data, Pengguna Data, Standar data, Metadata, Interoperabilitas Data, Portal Satu Data Terpadu Daerah, Forum Satu Data, Data Induk, Data Prioritas, Jejaring masyarakat sadar data. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III PRINSIP SATU DATA Bagian Kesatu Umum. Bagian Kedua Standar Data. Bagian Ketiga Metadata. Bagian Keempat Interoperabilitas Data. BAB IV RUANG LINGKUP. BAB V KEBIJAKAN DAN STRATEGI Bagian Kesatu Kebijakan. Bagian Kedua Strategi. BAB VI SISTEM PENGELOLAAN SATU DATA. BAB VII PENGELOLA SATU DATA. Bagian Kesatu Pembina Data. Bagian Kedua Walidata. Bagian Ketiga Walidata Pendukung. Bagian Keempat Produsen Data. BAB VIII FORUM SATU DATA. BAB IX SEKRETARIAT SATU DATA. BAB X PENYELENGGARAAN SATU DATA Bagian Kesatu Tahapan Penyelenggaraan Satu Data. Bagian Kedua Perencanaan Data. Bagian Ketiga Pengumpulan Data. Bagian Keempat Pemeriksaan dan Pengolahan Data. Bagian Kelima Verifikasi dan Validasi Data. Bagian Keenam Penyebarluasan Data. Bagian Ketujuh Analisis dan Evaluasi Data. BAB XI SUMBER DAYA MANUSIA. BAB XII KOORDINASI. BAB XIII KERJASAMA DAN KEMITRAAN Bagian Kesatu Kerjasama. Bagian Kedua Kemitraan. BAB XIV PERAN MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA. BAB XV PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN Bagian Kesatu Pembinaan. BAB XVI PENDANAAN. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat