Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Staf Ahli Bupati, Pejabat Tata Usaha Staf Ahli, Tenaga Ahli, Standar kompetensi. BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN. BAB III PENGANGKATAN. BAB IV TUGAS DAN FUNGSI. BAB V WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB Bagian Kesatu Wewenang. Bagian Kedua Tanggung Jawab. BAB VI TATA KERJA. BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak. Bagian Kedua Kewajiban Bagian Kedua Kewajiban. BAB VIII PEMBIAYAAN. BAB IX MASA KERJA DAN PEMBERHENTIAN Bagian Kesatu Masa Kerja. Bagian Kedua Pemberhentian. BAB X KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat