Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 23 Tahun 2022

TENAGA AHLI PADA STAF AHLI BUPATI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Staf Ahli Bupati, Pejabat Tata Usaha Staf Ahli, Tenaga Ahli, Standar kompetensi. BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN. BAB III PENGANGKATAN. BAB IV TUGAS DAN FUNGSI. BAB V WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB Bagian Kesatu Wewenang. Bagian Kedua Tanggung Jawab. BAB VI TATA KERJA. BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak. Bagian Kedua Kewajiban Bagian Kedua Kewajiban. BAB VIII PEMBIAYAAN. BAB IX MASA KERJA DAN PEMBERHENTIAN Bagian Kesatu Masa Kerja. Bagian Kedua Pemberhentian. BAB X KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 23 Tahun 2022 tentang TENAGA AHLI PADA STAF AHLI BUPATI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
27 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2022
Tanggal Berlaku
27 Mei 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 23
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 35 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan