Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 17 Tahun 2022

PENYELENGGARAAN SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Unsur pemerintah, Lembaga lainnya, Lintas sektoral, Penanganan Kemiskinan, Pusat Kesejahteraan Sosial, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Sistem Layanan Rujukan Terpadu Penanganan Kemiskinan "mappadeceng", Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation yang selanjutnya disingkat SIKS-NG, Fakir Miskin, Orang Tidak Mampu, Responsif, Transparan, Partisipatif, Akuntabel, Kesetiakawanan, Kerahasiaan, Berkelanjutan. BAB II TUJUAN, PRINSIP, FUNGSI DAN SASARAN SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU Bagian Kesatu Tujuan. Bagian Kedua Prinsip. Bagian Ketiga Fungsi. Bagian Keempat Sasaran. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV PENYELENGGARAAN SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU Bagian Kesatu Umum. Bagian Kedua Kelembagaan. Bagian Ketiga Sarana dan Prasarana. Bagian Keempat Sumber Daya Manusia. BAB V SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU. BAB VI KOORDINASI DAN KEMITRAAN. Bagian Kesatu Koordinasi. Bagian Kedua Kemitraan. BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI. Bagian Kesatu Pemantauan. Bagian Kedua Evaluasi. BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB IX PENDANAAN. BAB X KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 17 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
20 April 2022
Tanggal Pengundangan
20 April 2022
Tanggal Berlaku
20 April 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 17
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 22 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan