Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Unsur pemerintah, Lembaga lainnya, Lintas sektoral, Penanganan Kemiskinan, Pusat Kesejahteraan Sosial, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Sistem Layanan Rujukan Terpadu Penanganan Kemiskinan "mappadeceng", Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation yang selanjutnya disingkat SIKS-NG, Fakir Miskin, Orang Tidak Mampu, Responsif, Transparan, Partisipatif, Akuntabel, Kesetiakawanan, Kerahasiaan, Berkelanjutan. BAB II TUJUAN, PRINSIP, FUNGSI DAN SASARAN SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU Bagian Kesatu Tujuan. Bagian Kedua Prinsip. Bagian Ketiga Fungsi. Bagian Keempat Sasaran. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV PENYELENGGARAAN SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU Bagian Kesatu Umum. Bagian Kedua Kelembagaan. Bagian Ketiga Sarana dan Prasarana. Bagian Keempat Sumber Daya Manusia. BAB V SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU. BAB VI KOORDINASI DAN KEMITRAAN. Bagian Kesatu Koordinasi. Bagian Kedua Kemitraan. BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI. Bagian Kesatu Pemantauan. Bagian Kedua Evaluasi. BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB IX PENDANAAN. BAB X KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat