Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 22 Tahun 2022

KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Balai Penyuluhan Pertanian, Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelayanan Publik, Penyelenggara Pelayanan Publik, Kepala Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pelaksana Pelayanan Publik, Kode Etik Pelayanan Publik, Masyarakat, Standar Pelayanan Publik, Pengaduan, Survei Kepuasan Masyarakat, Pelayanan Prima, Profesionalisme Sumber Daya Manusia, Standar Operasional Prosedur, Kearifan lokal. BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV LANDASAN KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK. BAB V KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK. BAB VI BUDAYA PELAYANAN. BAB VII PENGHARGAAN. BAB VIII PENGAWASAN DAN SANKSI. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 22 Tahun 2022 tentang KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
27 April 2022
Tanggal Pengundangan
27 April 2022
Tanggal Berlaku
27 April 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 22
Subjek
KODE ETIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 24 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan