PENGELOLAAN SATU DATA INDONESIA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN SATU DATA INDONESIA
LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan dilaksanakan secara berkualitas, efektif,
efisien dan transparan demi memajukan kesejahteraan
masyarakat; Bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pelaksanaan,
pengendalian dan evaluasi pembangunan yang berkualitas
efektif, efisien dan transparan, diperlukan adanya pengelolaan
data yang akurat, mutakhir, teringtegrasi, lengkap, akuntabel,
dinamis, valid mudah diakses dan berkelanjutan, serta di
tunjang dengan analisis yang mendalam dan komprehensif
dalam Satu Data Indonesia Lingkup Pemerintah Kabupaten
Soppeng; Bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan
Satu Data Indoensia Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng
diperlukan pengaturan pengelolaan Satu Data Indonesia
Lingkup Kabupaten Soppeng; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang pengelolaan Satu Data Indonesia
Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : . Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik; 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Statistik Daerah; 8. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik; 9. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114); 11. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009
tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah
Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 99)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Pengelolaan Satu Data Indonesia, Sistem Satu Data, Data, Data Statistik, Data Geospasial, Produsen data, Walidata, Pembina Data, Pengguna Data, Standar data, Metadata, Interoperabilitas Data, Portal Satu Data Terpadu Daerah, Forum Satu Data, Data Induk, Data Prioritas, Jejaring masyarakat sadar data. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
PRINSIP SATU DATA
Bagian Kesatu
Umum. Bagian Kedua
Standar Data. Bagian Ketiga
Metadata. Bagian Keempat
Interoperabilitas Data. BAB IV
RUANG LINGKUP. BAB V
KEBIJAKAN DAN STRATEGI Bagian Kesatu
Kebijakan. Bagian Kedua
Strategi.
BAB VI
SISTEM PENGELOLAAN SATU DATA. BAB VII
PENGELOLA SATU DATA. Bagian Kesatu
Pembina Data. Bagian Kedua
Walidata. Bagian Ketiga
Walidata Pendukung. Bagian Keempat
Produsen Data. BAB VIII
FORUM SATU DATA. BAB IX
SEKRETARIAT SATU DATA. BAB X
PENYELENGGARAAN SATU DATA Bagian Kesatu
Tahapan Penyelenggaraan Satu Data. Bagian Kedua
Perencanaan Data. Bagian Ketiga
Pengumpulan Data. Bagian Keempat
Pemeriksaan dan Pengolahan Data. Bagian Kelima
Verifikasi dan Validasi Data. Bagian Keenam
Penyebarluasan Data.
Bagian Ketujuh
Analisis dan Evaluasi Data. BAB XI
SUMBER DAYA MANUSIA.
BAB XII
KOORDINASI. BAB XIII
KERJASAMA DAN KEMITRAAN Bagian Kesatu
Kerjasama. Bagian Kedua
Kemitraan.
BAB XIV
PERAN MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA. BAB XV
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN Bagian Kesatu
Pembinaan. BAB XVI
PENDANAAN. BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak setiap Warga
Negara khususnya di Kabupaten Soppeng untuk
pemenuhan Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar
melalui penerapan standar pelayanan minimal, maka
diperlukan pengaturan penerapan standar pelayanan
minimal oleh Pemerintah Daerah; Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar
Pelayanan Minimal; Bahwa Peraturan Bupati Soppeng Nomor 3 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal sudah
tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
sehingga perlu ditinjau kembali; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Standar
Pelayanan Minimal;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021
tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 99), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan
Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Urusan Pemerintahan Wajib, Pelayanan Dasar, Standar Pelayanan Minimal, Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Kebutuhan Dasar Warga Negara, Mutu Pelayanan Dasar, Warga Negara, Program, Kegiatan, Kinerja, Indikator Kinerja, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah , Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan, Standar Teknis, Hari. BAB II
TAHAPAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL Bagian Kesatu Umum.
Bagian Kedua
Pengumpulan Data. Bagian Ketiga
Perhitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar. Bagian Keempat
Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar. Bagian Kelima
Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar.
BAB III
KOORDINASI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL. BAB IV
PEMBIAYAAN. BAB V
PELAPORAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL. BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 3),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
275
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENAGA AHLI PADA STAF AHLI BUPATI
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) huruf c
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun
2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan
Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah
menegaskan bahwa Tenaga Pelaksana bertugas
menyediakan Tenaga Ahli yang diperlukan oleh Staf
Ahli sesuai kebutuhan; Bahwa dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan
dan target pembangunan daerah sesuai dengan visi
misi Kepala Daerah, Staf Ahli perlu dibantu oleh
Tenaga Ahli; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tenaga Ahli
pada Staf Ahli Bupati.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi. 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara. 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara. 4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Hubungan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun
2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan
Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2021-2026; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 10
Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; 16. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Staf Ahli Bupati, Pejabat Tata Usaha Staf Ahli, Tenaga Ahli, Standar kompetensi. BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN. BAB III
PENGANGKATAN. BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI. BAB V
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB Bagian Kesatu
Wewenang. Bagian Kedua
Tanggung Jawab. BAB VI
TATA KERJA. BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu
Hak. Bagian Kedua
Kewajiban Bagian Kedua
Kewajiban.
BAB VIII
PEMBIAYAAN. BAB IX
MASA KERJA DAN PEMBERHENTIAN Bagian Kesatu
Masa Kerja. Bagian Kedua
Pemberhentian. BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 22 Tahun 2022
KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang
mengatur tentang perilaku pelaksana dalam pelayanan; Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun
2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik dimana terdapat aspek
penilaian terhadap perilaku dan kode etik pelaksanan
layanan; Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
publik guna mewujudkan pelayanan yang prima, perlu
disusun aturan perilaku dan kode etik dalam
melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pelayanan Publik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor
1 Tahun
2022
tentang
Hubungan
Keuangan
antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135), juncto Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 99) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik; 10. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 93 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Publik (Berita Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2017 Nomor 93); 11. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng (Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2018 Nomor 18); 12. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 62 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2021 Nomor 62).
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis, Balai Penyuluhan Pertanian, Badan Usaha Milik Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelayanan Publik, Penyelenggara Pelayanan Publik, Kepala Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pelaksana Pelayanan Publik, Kode Etik Pelayanan Publik, Masyarakat, Standar Pelayanan Publik, Pengaduan, Survei Kepuasan Masyarakat, Pelayanan Prima, Profesionalisme Sumber Daya Manusia, Standar Operasional Prosedur, Kearifan lokal. BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
LANDASAN KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK.
BAB V
KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK.
BAB VI
BUDAYA PELAYANAN. BAB VII
PENGHARGAAN. BAB VIII
PENGAWASAN DAN SANKSI. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 21 Tahun 2022
PEDOMAN PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA, RENCANA AKSI, PENGUKURAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA, TATA CARA REVIU ATAS LAPORAN KINERJA DAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA, RENCANA AKSI,
PENGUKURAN KINERJA, PELAPORAN KINERJA, TATA CARA REVIU ATAS
LAPORAN KINERJA DAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI
LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyusunan Perjanjian Kinerja,
Rencana Aksi, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah,
maka diperlukan pedoman penyusunan laporan dimaksud; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi,
Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara
Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan
Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1842); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1569); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
99), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Perjanjian kinerja, Perjanjian Kinerja Pemerintah Daerah, Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah, Perjanjian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setara
Eselon II non Kepala Perangkat Daerah, Perjanjian Kinerja Administrator setara Eselon III, Perjanjian Kinerja Pengawas setara Eselon IV Kepala Unit
Pelaksana Teknis, Perjanjian Kinerja Pengawas setara Eselon IV, Rencana Aksi atas Kinerja, Pengukuran Kinerja, Laporan Kinerja, Reviu, Unit Kerja. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV
PERJANJIAN KINERJA Bagian Kesatu
Perjanjian Kinerja Pemerintah Daerah. Bagian Kedua
Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah. Bagian Ketiga
Perjanjian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setara Eselon II
non Kepala Perangkat Daerah. Bagian Keempat
Perjanjian Kinerja Administrator setara Eselon III. Bagian Kelima
Perjanjian Kinerja Pengawas setara Eselon IV
Kepala Unit Pelaksana Teknis. Bagian Keenam
Perjanjian Kinerja Pengawas setara Eselon IV/Sub Koordinator. Bagian Ketujuh
Perjanjian Kinerja Pelaksana/Individu. BAB V
PENYESUAIAN PERJANJIAN KINERJA. BAB VI
RENCANA AKSI. BAB VII
PENGUKURAN KINERJA.
BAB VIII
EVALUASI INTERNAL. BAB IX
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH DAN PERANGKAT DAERAH Bagian Kesatu
Laporan Kinerja Pemerintah Daerah. Bagian Kedua
Laporan Kinerja Perangkat Daerah. BAB X
TATA CARA REVIU LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DAERAH. BAB XI
PELAKSANAAN EVALUASI AKIP. BAB XII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
115
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 20 Tahun 2022
TATA CARA PENYUSUNAN SATUAN STANDAR HARGA BARANG DAN JASA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYUSUNAN SATUAN STANDAR HARGA BARANG DAN JASA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan Satuan Standar Harga
Barang dan Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
khususnya yang berkaitan dengan harga satuan barang
dan jasa perlu mengatur beberapa komponen dan cara
kerja penyusunan sebagai pedoman kerja penyusunan
Satuan Standar Harga Barang dan Jasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Satuan
Standar Harga Barang dan Jasa;.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik
Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah.
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Pengelola Barang Milik Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Barang, Pengguna barang, Unit kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Barang milik daerah, Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah, Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Pengurus Barang Milik Daerah,
Pengurus Barang Pengelola, Pengurus Barang Pengguna, Pembantu Pengurus Barang Pengelola, Pembantu Pengurus Barang Pengguna, Pengurus Barang Pembantu, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan, Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Daftar barang milik daerah, Standar Satuan Harga, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah, Standar Satuan Harga di lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Soppeng. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III PEMBENTUKAN TIM SURVEI SKPD. BAB IV PENYUSUNAN SSH. BAB V
PENETAPAN STANDAR HARGA SATUAN
BARANG DAN JASA. BAB VI
PERUBAHAN STANDAR SATUAN HARGA
BARANG DAN JASA. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 19 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, 22/04/2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2017
TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 55
Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian karena terdapat
perubahan rincian dan nominal tunjangan tranportasi dan
tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Soppeng; Bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; 4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 165) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan
dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 99), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 9. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2017
Nomor 55), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 100 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Lampiran
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019
Nomor 100).
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN
SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN
ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 55 Tahun
2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 1. Ketentuan Pasal 19 diubah Pasal 19 (1) Besaran tunjangan perumahan (2) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa yang berlaku untuk standar
rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas dan telepon. (3) Besaran tunjangan perumahan 2. Ketentuan Pasal 20 diubah Pasal 20 1) Besaran tunjangan transportasi (2) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan. 3) Besaran tunjangan transportasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 18 Tahun 2022
PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional, telah diatur
mekanisme pemanfaatan dana hasil pembayaran klaim
dan besarannya bagi Rumah Sakit yang berstatus
Badan layanan Umum/Badan layanan Umum Daerah; Bahwa ketentuan yang mengatur mekanisme dan
besaran jasa layanan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 77 Tahun 2018
tentang Pembagian Jasa Pelayanan beserta
perubahannya sudah tidak sesuai dengan sistem dan
pola pembiayaan di RSUD Latemmamala, sehingga
perlu ditinjau kembali; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Jasa
Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015
tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun
2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 442); 10. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 2/PER-BUP/I/2012
tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah
Ajjapange sebagai Badan Layanan Umum Daerah; 11. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 14/PERBUP/VI/2013,
tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah pada RSUD Ajjapange
Kabupaten Soppeng.
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Rumah Sakit Umum Daerah, BLUD, Direktur, Manajemen/pejabat Struktural, Medis, Paramedis, Penunjang Kesehatan, Staf administrasi, Pelayanan kesehatan, Pelayanan rawat jalan, Pelayanan rawat inap, Pelayanan rawat darurat, Jasa pelayanan, Pos jasa pelayanan, Pos jasa pelayanan langsung, Pos jasa pelayanan tidak langsung. BAB II
PEMANFAATAN BESARAN JASA PELAYANAN. BAB III
POLA PEMBAGIAN JASA PELAYANAN. BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 17 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKINDAN ORANG TIDAK MAMPU
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM LAYANAN
RUJUKAN TERPADU UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN
DAN ORANG TIDAK MAMPU
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan efektivitas dan
efisiensi penanganan fakir miskin dan orang tidak
mampu diperlukan sinergitas, peningkatan akses dan
integrasi layanan melalui Sistem Layanan Rujukan
Terpadu; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf c
Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018
tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk
Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu,
dimana Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT)
dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Layanan
Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan
Orang Tidak Mampu.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial; 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja; 6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan; 7. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018
tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk
Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; 9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 578); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 99) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; 11. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 76 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial (Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 76).
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Unsur pemerintah, Lembaga lainnya, Lintas sektoral, Penanganan Kemiskinan, Pusat Kesejahteraan Sosial, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Sistem Layanan Rujukan Terpadu Penanganan
Kemiskinan "mappadeceng", Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation
yang selanjutnya disingkat SIKS-NG, Fakir Miskin, Orang Tidak Mampu, Responsif, Transparan, Partisipatif, Akuntabel, Kesetiakawanan, Kerahasiaan, Berkelanjutan. BAB II
TUJUAN, PRINSIP, FUNGSI DAN SASARAN
SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU Bagian Kesatu
Tujuan. Bagian Kedua
Prinsip. Bagian Ketiga
Fungsi. Bagian Keempat
Sasaran. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM LAYANAN
DAN RUJUKAN TERPADU Bagian Kesatu Umum. Bagian Kedua
Kelembagaan. Bagian Ketiga
Sarana dan Prasarana. Bagian Keempat
Sumber Daya Manusia. BAB V
SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU. BAB VI
KOORDINASI DAN KEMITRAAN. Bagian Kesatu
Koordinasi. Bagian Kedua
Kemitraan. BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. Bagian Kesatu
Pemantauan. Bagian Kedua
Evaluasi. BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB IX
PENDANAAN. BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 16 Tahun 2022
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, APARATUR SIPIL NEGARA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAIN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,
APARATUR SIPIL NEGARA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH,
PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAIN
LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional yang didalamnya memuat mengenai
Perjalanan Dinas Dalam Negeri, maka Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 1 Tahun 2021 perlu disesuaikan dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan kondisi
dewasa ini; Bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, dan agar
perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara
lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara,
Aparatur Sipil Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain lingkup Pemerintah
Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilam Rakyat Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap, Pihak Lain, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Perjalanan Dinas, Surat Perjalanan Dinas, Pelaksana SPD, Surat Tugas, Satuan Kerja, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Lumpsum, Biaya Riil, Perhitungan Rampung, Tempat Kedudukan, Tempat Tujuan, Pergi Pulang, Pengumandahan, Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan, Langsung, Standar Harga Satuan Regional, Standar Biaya Umum. BAB II
RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS.
BAB III
PRINSIP PERJALANAN DINAS.
BAB IV
PERJALANAN DINAS JABATAN. BAB V
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN. BAB VI
PERJALANAN DINAS NON JABATAN. BAB VII
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN
BIAYA PERJALANAN DINAS. BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS. BAB IX
PENGENDALIAN INTERNAL.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN.BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN. BAB XII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Tidak Tetap
Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
35
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat