Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 16 Tahun 2022

PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, APARATUR SIPIL NEGARA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAIN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilam Rakyat Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap, Pihak Lain, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Perjalanan Dinas, Surat Perjalanan Dinas, Pelaksana SPD, Surat Tugas, Satuan Kerja, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Lumpsum, Biaya Riil, Perhitungan Rampung, Tempat Kedudukan, Tempat Tujuan, Pergi Pulang, Pengumandahan, Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan, Langsung, Standar Harga Satuan Regional, Standar Biaya Umum. BAB II RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS. BAB III PRINSIP PERJALANAN DINAS. BAB IV PERJALANAN DINAS JABATAN. BAB V BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN. BAB VI PERJALANAN DINAS NON JABATAN. BAB VII PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS. BAB VII PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS. BAB IX PENGENDALIAN INTERNAL. BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN.BAB XI KETENTUAN PERALIHAN. BAB XII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Soppeng Nomor 16 Tahun 2022 tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, APARATUR SIPIL NEGARA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAIN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
19 April 2022
Tanggal Pengundangan
19 April 2022
Tanggal Berlaku
19 April 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 16
Subjek
FIDUSIA DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 88 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan