PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, 22/04/2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2017
TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 55
Tahun 2017 perlu dilakukan penyesuaian karena terdapat
perubahan rincian dan nominal tunjangan tranportasi dan
tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten
Soppeng; Bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; 4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 165) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
tentang Jaminan Kesehatan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan
dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 99), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 9. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2017
Nomor 55), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 100 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Lampiran
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019
Nomor 100).
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 55 TAHUN 2017 TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN
SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN
ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 55 Tahun
2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 1. Ketentuan Pasal 19 diubah Pasal 19 (1) Besaran tunjangan perumahan (2) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa yang berlaku untuk standar
rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas dan telepon. (3) Besaran tunjangan perumahan 2. Ketentuan Pasal 20 diubah Pasal 20 1) Besaran tunjangan transportasi (2) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan. 3) Besaran tunjangan transportasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 18 Tahun 2022
PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional, telah diatur
mekanisme pemanfaatan dana hasil pembayaran klaim
dan besarannya bagi Rumah Sakit yang berstatus
Badan layanan Umum/Badan layanan Umum Daerah; Bahwa ketentuan yang mengatur mekanisme dan
besaran jasa layanan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 77 Tahun 2018
tentang Pembagian Jasa Pelayanan beserta
perubahannya sudah tidak sesuai dengan sistem dan
pola pembiayaan di RSUD Latemmamala, sehingga
perlu ditinjau kembali; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
tersebut pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Jasa
Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015
tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun
2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 442); 10. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 2/PER-BUP/I/2012
tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah
Ajjapange sebagai Badan Layanan Umum Daerah; 11. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 14/PERBUP/VI/2013,
tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah pada RSUD Ajjapange
Kabupaten Soppeng.
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Rumah Sakit Umum Daerah, BLUD, Direktur, Manajemen/pejabat Struktural, Medis, Paramedis, Penunjang Kesehatan, Staf administrasi, Pelayanan kesehatan, Pelayanan rawat jalan, Pelayanan rawat inap, Pelayanan rawat darurat, Jasa pelayanan, Pos jasa pelayanan, Pos jasa pelayanan langsung, Pos jasa pelayanan tidak langsung. BAB II
PEMANFAATAN BESARAN JASA PELAYANAN. BAB III
POLA PEMBAGIAN JASA PELAYANAN. BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembagian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 17 Tahun 2022
PENYELENGGARAAN SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKINDAN ORANG TIDAK MAMPU
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM LAYANAN
RUJUKAN TERPADU UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN
DAN ORANG TIDAK MAMPU
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya meningkatkan efektivitas dan
efisiensi penanganan fakir miskin dan orang tidak
mampu diperlukan sinergitas, peningkatan akses dan
integrasi layanan melalui Sistem Layanan Rujukan
Terpadu; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf c
Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018
tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk
Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu,
dimana Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT)
dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Layanan
Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan
Orang Tidak Mampu.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial; 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja; 6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan; 7. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018
tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk
Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; 9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 578); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 99) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; 11. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 76 Tahun 2021
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial (Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 76).
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Unsur pemerintah, Lembaga lainnya, Lintas sektoral, Penanganan Kemiskinan, Pusat Kesejahteraan Sosial, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Sistem Layanan Rujukan Terpadu Penanganan
Kemiskinan "mappadeceng", Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation
yang selanjutnya disingkat SIKS-NG, Fakir Miskin, Orang Tidak Mampu, Responsif, Transparan, Partisipatif, Akuntabel, Kesetiakawanan, Kerahasiaan, Berkelanjutan. BAB II
TUJUAN, PRINSIP, FUNGSI DAN SASARAN
SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU Bagian Kesatu
Tujuan. Bagian Kedua
Prinsip. Bagian Ketiga
Fungsi. Bagian Keempat
Sasaran. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
PENYELENGGARAAN SISTEM LAYANAN
DAN RUJUKAN TERPADU Bagian Kesatu Umum. Bagian Kedua
Kelembagaan. Bagian Ketiga
Sarana dan Prasarana. Bagian Keempat
Sumber Daya Manusia. BAB V
SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU. BAB VI
KOORDINASI DAN KEMITRAAN. Bagian Kesatu
Koordinasi. Bagian Kedua
Kemitraan. BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. Bagian Kesatu
Pemantauan. Bagian Kedua
Evaluasi. BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB IX
PENDANAAN. BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 16 Tahun 2022
PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, APARATUR SIPIL NEGARA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAIN LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA,
APARATUR SIPIL NEGARA, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH,
PEGAWAI TIDAK TETAP DAN PIHAK LAIN
LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional yang didalamnya memuat mengenai
Perjalanan Dinas Dalam Negeri, maka Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 1 Tahun 2021 perlu disesuaikan dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan kondisi
dewasa ini; Bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, dan agar
perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan secara
lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan
bertanggung jawab, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara,
Aparatur Sipil Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain lingkup Pemerintah
Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar
Harga Satuan Regional; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilam Rakyat Daerah, Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap, Pihak Lain, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Perjalanan Dinas, Surat Perjalanan Dinas, Pelaksana SPD, Surat Tugas, Satuan Kerja, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Lumpsum, Biaya Riil, Perhitungan Rampung, Tempat Kedudukan, Tempat Tujuan, Pergi Pulang, Pengumandahan, Uang Persediaan, Tambahan Uang Persediaan, Langsung, Standar Harga Satuan Regional, Standar Biaya Umum. BAB II
RUANG LINGKUP PERJALANAN DINAS.
BAB III
PRINSIP PERJALANAN DINAS.
BAB IV
PERJALANAN DINAS JABATAN. BAB V
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN. BAB VI
PERJALANAN DINAS NON JABATAN. BAB VII
PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN
BIAYA PERJALANAN DINAS. BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS. BAB IX
PENGENDALIAN INTERNAL.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN.BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN. BAB XII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perjalanan
Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Tidak Tetap
Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2022
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA
DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan
Hari raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2022;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan layanan Umum; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerina
Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sabagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Calon Pegawai Negeri Sipil, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Hari Raya. BAB II
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS Bagian Kesatu
Umum. Bagian Kedua
Pemberian Tunjangan Hari Raya. Bagian Ketiga
Pemberian Gaji Ketiga Belas. BAB III
PEMBAYARAN. BAB IV
PENDANAAN. BAB V
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2022
PENYESUAIAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2021-2026
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi
dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah, dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi
dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan
Daerah, maka perlu melakukan pemutakhiran klasifikasi,
kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan
keuangan daerah; Bahwa dalam rangka konsistensi dan harmonisasi penjabaran
RPJMD Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026, sesuai Pasal
26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka dipandang
perlu melakukan Penyesuaian Rencana Strategis Kabupaten
Soppeng Tahun 2021-2026; Bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian
Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2021-2026.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan
dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1312); 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 496); 13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021
tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah; 15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 301), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2018-2023; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2012
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Soppeng
Tahun 2012-2032; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2014
tentang Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran
Partisipatif; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2010 Nomor 111), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng
Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2005-2025; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 99),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026; 21. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 43/PER-BUP/XII/2014
tentang Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif
Kabupaten Soppeng (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2014 Nomor 43); 22. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46 Tahun 2021 tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten
Soppeng Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2021 Nomor 46);
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN RENCANA
STRATEGIS PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN
SOPPENG TAHUN 2021-2026. Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Pemangku Kepentingan, Tujuan, Sasaran, Isu Strategis,
Pasal 2 (1) Perangkat Daerah yang mengalami perubahan struktur kelembagaan
menyusun Penyesuaian Rencana Strategis dengan berpedoman pada
Perubahan RPJMD, sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan
Perundang-undangan. (2) Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah (3) Penyajian dalam Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah (4) Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah. Pasal 3 (1) Pengendalian terhadap pelaksanaan Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah,
mencakup indikator kinerja Perangkat Daerah serta rencana program,
kegiatan,sub kegiatan, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif serta
tujuan dan sasaran dalam Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah. (2) Pengendalian (3) Hasil pemantauan dan supervisi Pasal 4 (1) Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 (2) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (3) Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 (4) Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah Pasal 5 Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46 Tahun 2021. Pasal 6 ada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
268
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2022
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Pemberian tambahan penghasilan merupakan salah
satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan
indikator penilaian yang terukur dan seragam sehingga
dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan
kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Soppeng; Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan
Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Daerah,dimana mengamanatkan Pemerintah Daerah dalam
menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai
aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah
dengan Peraturan Kepala Daerah setelah mendapat
persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah
Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman
Evaluasi Jabatan; 12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri
Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 17. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022;
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah, Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, Hari kerja, Jam Kerja, Cuti, Jabatan, Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, Jabatan Pelaksana, Pengelola Data, Pelaporan Tepat Waktu, Pelaporan Terlambat, Tugas Tambahan, Keuangan Daerah, Kinerja, Kegiatan, Indikator Kinerja, Sasaran, Capaian kinerja, Evaluasi jabatan, Nilai Jabatan, Kelas Jabatan, Beban kerja, Prestasi kerja, Kondisi kerja, Dasar Tambahan Penghasilan Pegawai, Tingkat kehadiran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Indeks Kemampuan Keuangan Daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah, Kelompok kerja pengadaan barang dan jasa, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah. Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini, meliputi :
a. besaran nilai dasar TPP;
b. prinsip pemberianTPP;
c. kriteria pemberian TPP;
d. penerima TPP;
e. indikator penilaian pemberian TPP;
f. pencatatan kehadiran;
g. pengurangan TPP;
h. tata cara pembayaran TPP;
i. monitoring dan evaluasi TPP; dan
j. pengawasan dan sanksi;
BAB II
BESARAN NILAI DASAR TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI Pasal 3 1) Nilai dasar TPP berdasarkan pada parameter (2) Nilai dasar TPP dihitung dengan rumus (3) Perhitungan besaran tertinggi nilai dasar TPP. BAB III
PRINSIP PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI Pasal 4 Pemberian TPP menggunakan prinsip. BAB IV
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Pasal 5 TPP diberikan berdasarkan kriteria Pasal 6 TPP berdasarkan beban kerja Pasal 7 TPP berdasarkan prestasi kerja Pasal 8 TPP berdasarkan tempat bertugas Pasal 9 TPP berdasarkan kondisi kerja Pasal 10 TPP berdasarkan kelangkaan profesi Pasal 11
TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.
BAB V PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. BAB VI
INDIKATOR PENILAIAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI.
BAB VII
PENCATATAN KEHADIRAN.
BAB VIII
PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. BAB X
MONITORING DAN EVALUASI TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. BAB XI
PENGAWASAN DAN SANKSI. BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng (Berita Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2021 Nomor 10) beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2022
LOGO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LOGO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang penyelenggaraan otonomi
daerah dan pelayanan kesehatan yang prima, menumbuhkan
semangat cinta kepada daerah serta untuk memperkuat citra
Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala Kabupaten Soppeng
diperlukan logo sebagai simbol identitas rumah sakit; Untuk memberikan landasan hukum dalam penggunaan
logo rumah sakit, diperlukan suatu pengaturan dalam
pelaksanaannya; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Logo Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala
Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 04 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng; 5. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 04 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Pemerintah Kabupaten Soppeng; 6. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 64 Tahun 2017 tentang
Peraturan Internal (Hospital Bylaws) Rumah Sakit Umum
Daerah La Temmamala Soppeng.
Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Lambang Negara, Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala Kabupaten Soppeng, Badan Layanan Umum Daerah, Direktur, Desain, Desain logo RSUD La Temmamala, Logo. BAB II
LOGO RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA SOPPENG Pasal 2 (1) Logo RSUD La Temmamala (2) Logo (3) Logo RSUD La Temmamala Pasal 3 Logo RSUD La Temmamala Pasal 4 Makna dan arti logo RSUD La Temmamala. BAB III
PENGGUNAAN DAN PENEMPATAN. BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2022
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi norma dan kaidah dalam
pengelolaan keuangan daerah serta penyesuaian dengan
kebijakan anggaran perubahan daerah, maka perlu
dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini tentang : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak
dan Retribusi Daerah; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Pusat; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; 27. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2022; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan Pertanggungjawaban Dana Operasional; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; 34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Dana Insentif Daerah; 35. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2012
tentang Pajak Daerah; 36. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum; 37. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha; 38. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu; 39. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 40. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 41. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng 2021-2026; 42. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022; 43. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; 44. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat; 45. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan
Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di
Kelurahan; 46. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022; 47. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022.
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA
ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 60 TAHUN
2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 60) diubah. 1. Ketentuan Pasal 3 diubah Pasal 3 Anggaran pendapatan daerah. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah Pasal 5 (1) Anggaran Pajak Daerah (2) Pajak Hotel (3) Pajak Restoran (4) Pajak Hiburan (5) Pajak Reklame (6) Pajak Penerangan Jalan (7) Pajak Parkir (8) Pajak Air Tanah (9) Pajak Sarang Burung Walet (10) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (11) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (12) Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (13) Anggaran Retribusi Daerah (14) Retribusi Jasa Umum (15) Retribusi Jasa Usaha (16) Retribusi Perizinan Tertentu (17) Anggaran Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (18) Anggaran Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah (19) Jasa Giro (20) Pendapatan Bunga (21) Pendapatan BLUD. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah Pasal 6 (1) Pendapatan Transfer (2) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat (3) Pendapatan Transfer antar Daerah. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah Pasal 7 (1) Anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat (2) Pendapatan Dana Perimbangan (3) Pendapatan Dana Insentif Daerah (DID) (4) Pendapatan Dana Desa (5) Anggaran Pendapatan Transfer Antar Daerah (6) Pendapatan Bagi Hasil (7) Pendapatan Bantuan Keuangan. 5. Ketentuan Pasal 10 diubah Pasal 10 Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. 6. Ketentuan Pasal 11 diubah Pasal 11 (1) Anggaran Belanja Operasi (2) Belanja Pegawai (3) Belanja Barang dan Jasa (4) Belanja Bunga (5) Belanja Hibah (6) Belanja Bantuan Sosial 7. Ketentuan Pasal 12 diubah Pasal 12 (1) Anggaran Belanja Pegawai (2) Gaji dan Tunjangan ASN (3) Belanja Tambahan Penghasilan ASN (4) Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif
Lainnya ASN (5) Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD (6) Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH (7) Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH (8) Belanja Pegawai BLUD. 8. Ketentuan Pasal 13 diubah Pasal 13 (1) Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN (2) Anggaran Belanja Tambahan Penghasilan ASN (3) Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif
Lainnya ASN (4) Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD (5) Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH (6) Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH (7) Belanja Pegawai BLUD. 9. Ketentuan Pasal 14 diubah Pasal 14 (1) Anggaran Belanja Barang dan Jasa (2) Belanja Barang (3) Belanja Jasa (4) Belanja Pemeliharaan (5) Belanja Perjalanan Dinas (6) Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan Kepada Pihak Ketiga/Pihak
Lain/Masyarakat (7) Belanja Barang dan Jasa BOS (8) Belanja Barang dan Jasa BLUD. 10. Ketentuan Pasal 15 diubah Pasal 15 (1) Anggaran Belanja Barang (2) Anggaran Belanja Jasa (3) Anggaran Belanja Pemeliharaan (4) Anggaran Belanja Perjalanan Dinas (5) Anggaran Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan Kepada Pihak
Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat (6) Anggaran Belanja Barang dan Jasa BOS (7) Anggaran Belanja Barang dan Jasa BLUD. 11. Ketentuan Pasal 21 diubah 11. Ketentuan Pasal 21 diubah (1) Anggaran Belanja Modal (2) Anggaran Belanja Modal Tanah (3) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin (4) Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan (5) Anggaran Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi (6) Anggaran Belanja Modal Aset Tetap. 12. Ketentuan Pasal 22 diubah Pasal 22 (1) Anggaran Belanja Modal Tanah (2) Anggaran Belanja Modal Tanah Persil (3) Anggaran Belanja Modal Tanah Non Persil (4) Anggaran Belanja Modal Lapangan (5) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin (6) Anggaran Belanja Modal Alat Angkutan (7) Anggaran Belanja Modal Alat Bengkel dan Alat Ukur (8) Anggaran Belanja Modal Alat Pertanian (9) Anggaran Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga (7) Anggaran Belanja Modal Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar (8) Anggaran Belanja Modal Alat Kedokteran dan Kesehatan (9) Anggaran Belanja Modal Alat Laboratorium (10) Anggaran Belanja Modal Komputer (11) Anggaran Belanja Modal Rambu-Rambu (12) Anggaran Belanja Modal Peralatan Olahraga (13) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS (14) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD (14) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD (15) Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan (16) Anggaran Belanja Modal Bangunan Gedung (17) Anggaran Belanja Modal Tugu Titik Kontrol/Pasti (18) Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD (19) Anggaran Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (20) Anggaran Belanja Modal Jalan dan Jembatan (21) Anggaran Belanja Modal Bangunan Air (22) Anggaran Belanja Modal Instalasi (23) Anggaran Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi BLUD (24) Anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya (25) Anggaran Belanja Modal Bahan Perpustakaan (26) Anggaran Belanja Modal Barang Bercorak Kesenian/
Kebudayaan/Olahraga (27) Anggaran Belanja Modal Aset Tidak Berwujud (28) Anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS (29) Anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BLUD. 13. Ketentuan Pasal 26 diubah Pasal 26 Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 14. Ketentuan Pasal 27 diubah Pasal 27 (1) Anggaran Penerimaan Pembiayaan (2) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (3) Penerimaan Pinjaman Daerah (4) Anggaran Pengeluaran Pembiayaan (5) Penyertaan Modal Daerah 15. Ketentuan Pasal 28 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYADARAN KEPEMUDAAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2021
tentang Kepemudaan, maka perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Penyadaran Kepemudaan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang–Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan; 3. Undang–Undang 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang
Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda,
serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Susunan Organisasi Personalia dan Mekanisme Kerja
Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda; 8. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0059 Tahun2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2021
tentang Kepemudaan;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Pemuda, Kepemudaan, Pelayanan Kepemudaan, Penyadaran Pemuda, Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Kepemimpinan Pemuda, Organisasi Kepemudaan, Penghargaan, Masyarakat, Prasarana Kepemudaan, Sarana Kepemudaan, Kekuatan Moral. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
WUJUD DAN JENIS KEGIATAN
Bagian Kesatu
Umum. Bagian Kedua
Pendidikan Agama dan Akhlak Mulia. Bagian Ketiga
Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Bagian Keempat
Penumbuhan Kesadaran Mengenai Hak dan Kewajiban Dalam
Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. Bagian Kelima
Penumbuhan Semangat Bela Negara. Bagian Keenam
Pemantapan Kebudayaan Nasional yang Berbasis
Kebudayaan Lokal. Bagian Ketujuh
Pemahaman Kemandirian Ekonomi.
Bagian Kedelapan
Penyiapan Proses Regenerasi di Berbagai Bidang. Bagian Kesembilan
Pendidikan Kesadaran Hukum. BAB V
PELAKSANAAN KEGIATAN PENYADARAN KEPEMUDAAN. BAB VI
KERJASAMA KEMITRAAN. BAB VII
PENDANAAN. BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN. BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2022.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat