KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA, TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA, TATA KERJA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 86
Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik; Bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019
tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan
Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 Tahun 2019
tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang
Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan
Bangsa dan Politik;; 10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-441 Tahun 2019
tentang Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan
Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Kepala Badan, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, Kelompok tugas sub substansi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas. BAB II
KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu Kepala Badan, Bagian Kedua Sekretariat, Bagian Ketiga
Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan Dan Karakter Bangsa, Bagian Keempat
Bidang Politik Dalam Negeri, Bagian Kelima
Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama Dan Organisasi
Kemasyarakatan. Bagian Keenam Bidang Kewaspadaan Nasional Dan Penanganan Konflik.
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI
TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, serta Pelaporan dan Pengawasan.BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 86 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 86), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 46 Tahun 2023
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH EX DANAU TEMPE/ PALLAWANG YANG DIKUASAI OLEH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH EX DANAU TEMPE/ PALLAWANG
YANG DIKUASAI OLEH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. Bahwa kondisi Danau Tempe pasca Revitalisasi dan
beroperasinya bendung gerak menyebabkan terjadinya
peningkatan volume ketinggian air pada permukaan Danau
Tempe dan berdasarkan hasil Pelelangan Danau Tempe Tahun
2022 pada tanggal 28 Juni 2022 diperoleh hasil tidak maksimal; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha yang intinya disebutkan Penetapan Tarif
Retribusi Jasa Usaha ditetapkan dengan Peraturan Bupati; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Tanah ex Danau Tempe/
Pallawang yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng
pada Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan; 3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 4. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha. 6. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 12/PER-BUP/VI/2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Perairan Umum dan Tappareng SalaE
yang Dikuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan : PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH EX DANAU
TEMPE/ PALLAWANG YANG DIKUASAI OLEH PEMERINTAH
KABUPATEN SOPPENG PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN
SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA
USAHA. Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Retribusi Daerah, Wajib Retribusi , Masa retribusi.
Pasal 2 (1) Dengan nama Retribusi Pemakaian Ex Danau Tempe/Pallawang dan
Tappareng Salae yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng, Objek Retribusi, Subjek Retribusi. Pasal 3 (1) Struktur dan besarnya tarif retribusi. Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2023.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 46 Tahun 2022
STRATEGI KOMUNIKASI PERUBAHAN PERILAKU DALAM UPAYA PENCEGAHAN STUNTING
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STRATEGI KOMUNIKASI PERUBAHAN PERILAKU
DALAM UPAYA PENCEGAHAN STUNTING
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencapaian target nasional penurunan
prevalensi Stunting yang telah ditetapkan dalam Strategi
Nasional Percepatan Pencegahan Stunting 2018-2024 dan
upaya percepatan perbaikan gizi sebagaimana disebutkan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2020-2024; bahwa kejadian Stunting pada balita masih banyak terjadi di
Kabupaten Soppeng sehingga dapat menghambat upaya
peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan
kualitas sumber daya manusia; bahwa masyarakat sangat membutuhkan informasi dan
edukasi untuk menjaga status kesehatan dan gizinya melalui
Komunikasi Perubahan Perilaku sebagai salah satu upaya
pencegahan Stunting; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Strategi Komunikasi Perubahan
Perilaku dalam upaya pencegahan Stunting.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; 6. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional; 7. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan
Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; 8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan
Strategi Pangan dan Gizi; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Upaya Perbaikan Gizi; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan
Tumbuh Kembang Anak; 11. Peraturan Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; 12. Peraturan Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 149); 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 272); 14. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana
Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting
Indonesia Tahun 2021-2024 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1398);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Pemangku Kepentingan, Strategi komunikasi, Perubahan perilaku, Percepatan pencegahan dan penanganan stunting, Stunting, Intervensi Gizi Spesifik, Kelompok primer, Kelompok sekunder, Kelompok tersier, Advokasi, Mobilisasi Sosial, Kampanye, Komunikasi Antar Pribadi, 1000 Hari Pertama Kehidupan. BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP.
BAB IV
KOMITMEN DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH. BAB V
STRATEGI KOMUNIKASI PERUBAHAN PERILAKU. BAB VI
STRATEGI KESEHATAN DAN GIZI. BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 47 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG KABUPATEN WAJIB MASKEr
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2020/No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG KABUPATEN WAJIB MASKER
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan efek jera dalam
pemberlakuan masker sebagai salah satu langkah
dalam pengendalian penyebaran corona Virus Disease
2019 (COVID – 19) maka perlu adanya pemberian
sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
Berdasarkan pertimbangan tersebut pada
huruf a, maka perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 31 Tahun 2020
tentang Kabupaten Wajib Masker;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4828);
8. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam
Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
9. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di LIngkungan Pemerintah
Daerah.
11. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 31 Tahun 2020
tentang Kabupaten Wajib Masker
SANKSI ADMINISTRATIF
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 47 Tahun 2023
PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LA TEMMAMALA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan memantapkan pelayanan
Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah kepada
masyarakat secara maksimal dengan menggunakan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, maka perlu
dilaksanakan pengelolaan keuangan secara mandiri, dengan tetap
mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah La Temmamala;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Direktur, Sekretaris Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Pengawas, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Bisnis dan Anggaran, Dokumen Rencana Strategi Bisnis, Pendapatan Rumah Sakit, Belanja Rumah Sakit , Biaya, Investasi, Basis akrual , Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Surplus, Defisit, Fleksibiltas, Praktek bisnis, Nilai omset, Nilai aset, Rekening Kas BLUD, Dewan Pengawas BLUD, Tarif Layanan, Standar Pelayanan Minimal. BAB II RUANG LINGKUP. BAB III STANDAR DAN TARIF LAYANAN
Bagian Kesatu Standar Layanan, Bagian Kedua Tarif Layanan. BAB IV
PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN. BAB V PELAKSANAAN ANGGARAN
Bagian Kesatu DPA, Bagian Kedua Pendapatan dan Belanja,Bagian Ketiga
Pengelolaan Kas, Bagian Keempat Pengelolaan Piutang dan Utang, Bagian Kelima
Investasi,Bagian Keenam Penyelesaian Kerugian,Bagian Ketujuh
Kerja sama.
BAB VI PENGELOLAAN BARANG. BAB VII PENATAUSAHAAN KEUANGAN / AKUNTANSI. BAB VIII
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
Bagian Kesatu Laporan Keuangan, Bagian Kedua Akuntabilitas Kinerja,Bagian Ketiga
Surplus/Defisit Anggaran.
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB X REMUNERASI. BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN. BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2023.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 47 Tahun 2022
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SECARA TERINTEGRASI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA
BERBASIS RISIKO SECARA TERINTEGRASI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dimana
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan
secara terintegrasi dan terkoordinasi melalui subsistem
pengawasan pada sistem OSS; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Secara Terintegrasi;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021
tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu; 10. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3
Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Terintegrasi Secara Elektronik; 11. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4
Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas
Penanaman Modal; 12. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5
Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; 14. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
Kabupaten Soppeng; 15. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 33 Tahun 2021 tentang
Pendelegasian Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, Perizinan, Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Risiko, Pengawasan, Pelaku usaha, Lembaga Pengelolah dan penyelenggaraan OSS, Hari, Laporan Kegiatan Penanaman Modal, Berita acara pemeriksaan, Izin, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB PELAKU USA. BAB V
PENYELENGGARAAN PENGAWASAN Bagian Kesatu
Pengawasan Rutin. Bagian Kedua
Pengawasan Insidental. BAB V
PERANGKAT KERJA PENGAWASAN. BAB VI
PEMBINAAN. BAB VII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 48 Tahun 2020
PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS DAN JARINGANNYA SELAMA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN SOPPENG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD.2020/No.48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS
DAN JARINGANNYA SELAMA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
semakin meningkat dan terus bertambah di wilayah
Kabupaten Soppeng;
Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas dan
Jaringannya menjadi salah satu tempat yang sangat
beresiko dalam penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid-19), perlu menetapkan protokol kesehatan pada
Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas dan
Jaringannya;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang pelaksanaan protokol kesehatan pada Unit
Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas dan Jaringannya di
Kabupaten Soppeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4732);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3447);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010 tentang Jenis Penyakit
Menular tertentu Yang dapat Menimbulkan Wabah dan
Upaya Penanggulangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 503);
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi
Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCov) Sebagai Penyakit
Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya
Penanggulangannya;
10. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng.
PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN
PEMANTAUAN, PENGAWASAN DAN PENINDAKAN
SANKSI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 48 Tahun 2023
STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga Barang
dan Jasa Tahun Anggaran 2023;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG STANDAR SATUAN HARGA BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2023. Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Barang milik daerah, Perencanaan Kebutuhan, Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, Standar Satuan Harga, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Standar Satuan Harga. Pasal 2 Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini
sebagai pedoman bagi SKPD dalam penyusunan
dokumen perencanaan dan pelaksanaan APBD. Pasal 3 SSH dalam perencanaan anggaran, berfungsi sebagai : batas tertinggi , referensi penyusunan proyeksi perkiraan maju, bahan perhitungan pagu indikatif APBD;, batas tertinggi yang besarannya tidak dapat
dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan, estimasi prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk
karena adanya kenaikan harga Pasar; , Barang/ Jasa yang tidak terakomodir dalam SSH
tetap mengacu pada harga Pasar pada saat pembelian; dan Kesesuaian harga yang ada pada SSH menjadi tanggungjawab SKPD pengusul. Pasal 4 SSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD yaitu SSH yang telah disurvei. SSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 5 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung strategi nasional
percepatan penurunan stunting guna mencapai target tujuan
pembangunan yang berkelanjutan, Pemerintah Daerah perlu
menyusun strategi percepatan penurunan stunting di daerah; bahwa pelaksanaan kegiatan percepatan penurunan stunting
merupakan wujud kesungguhan dan konsistensi komitmen
Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat dari
dampak stunting yang dilaksanakan secara sinergi, terpadu,
tepat sasaran dan berkelanjutan; bahwa percepatan penurunan stunting memerlukan
intervensi spesifik, intervensi sensitif dan dukungan teknis
yang dilaksanakan secara holistik, integratif dan berkualitas
melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi antara
Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan dan
pemangku kepentingan; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan
Penurunan Stunting, Pemerintah Daerah perlu melaksanakan
program dan kegiatan Pecepatan Penurunan Stunting; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan
penurunan Stunting;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan
Tumbuh Kembang Anak; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 8. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana
Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting
Indonesia Tahun 2021-2024; 9. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 19 Tahun 2022
tentang Percepatan Penurunan Stunting; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Stunting, Intervensi Spesifik, Percepatan Penurunan Stunting, Surveilanz Gizi, Pekarangan Pangan Lestari, Pemangku kepentingan, Tim percepatan penurunan Stunting kabupaten, Tim percepatan penurunan Stunting Desa/Kelurahan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
PENYELENGGARAAN DAN TARGET. BAB IV
PENYELENGGARAAN DAN TARGET Bagian Kesatu
Kemandirian Keluarga. Bagian Kedua
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Bagian Ketiga
Gerakan 1000 (seribu) Hari Pertama Kehidupan. BAB VI
TANGGUNG JAWAB DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu
Tanggung jawab Pemerintah Daerah. Bagian Kedua
Peran Pemerintah Daerah. BAB VII
DUKUNGAN LEMBAGA/ORGANISASI NON PEMERINTAH
DAN MASYARAKAT DALAM PENURUNAN STUNTING. BAB VIII
KOORDINASI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING Bagian Kesatu
Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Daerah. Bagian Kedua
Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Kecamatan. Bagian Ketiga
Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Desa/Kelurahan. BAB IX
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
BAB XI
PEMBIAYAAN. BAB XII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
48
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 49 Tahun 2022
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 111 TAHUN 2019 TENTANG PEMANFAATAN PENDAPATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 111 TAHUN 2019 TENTANG PEMANFAATAN PENDAPATAN PADA
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
PUSKESMAS KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
bahwa untuk pembagian jasa layanan non kapitasi
(kegiatan kelompok prolanis), maka Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 111 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan
Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Kabupaten Soppeng
perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 111 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan
Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Kabupaten
Soppeng.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah; 9. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 111 Tahun 2019
tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas
Kabupaten Soppeng.
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 111 TAHUN 2019
TENTANG PEMANFAATAN PENDAPATAN PADA BADAN
LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS
DAERAH PUSKESMAS KABUPATEN SOPPENG. Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 111 Tahun 2019
tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Kabupaten Soppeng (Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2019 Nomor 111), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 32 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 111
Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Kabupaten Soppeng (Berita
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 32) diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut : Pasal 7 Pemanfaatan Pendapatan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 diatur dengan
pola sebagai berikut : 1) Jasa Layanan Dana Kapitasi JKN 2) Jasa Layanan Dana Non Kapitasi JKN 3) Jasa Dana Pelayanan Umum. Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat