Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah, Tambahan Penghasilan Pegawai ASN, Hari kerja, Jam Kerja, Cuti, Jabatan, Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, Jabatan Pelaksana, Pengelola Data, Pelaporan Tepat Waktu, Pelaporan Terlambat, Tugas Tambahan, Keuangan Daerah, Kinerja, Kegiatan, Indikator Kinerja, Sasaran, Capaian kinerja, Evaluasi jabatan, Nilai Jabatan, Kelas Jabatan, Beban kerja, Prestasi kerja, Kondisi kerja, Dasar Tambahan Penghasilan Pegawai, Tingkat kehadiran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Indeks Kemampuan Keuangan Daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah, Kelompok kerja pengadaan barang dan jasa, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah. Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini, meliputi : a. besaran nilai dasar TPP; b. prinsip pemberianTPP; c. kriteria pemberian TPP; d. penerima TPP; e. indikator penilaian pemberian TPP; f. pencatatan kehadiran; g. pengurangan TPP; h. tata cara pembayaran TPP; i. monitoring dan evaluasi TPP; dan j. pengawasan dan sanksi; BAB II BESARAN NILAI DASAR TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI Pasal 3 1) Nilai dasar TPP berdasarkan pada parameter (2) Nilai dasar TPP dihitung dengan rumus (3) Perhitungan besaran tertinggi nilai dasar TPP. BAB III PRINSIP PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI Pasal 4 Pemberian TPP menggunakan prinsip. BAB IV KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Pasal 5 TPP diberikan berdasarkan kriteria Pasal 6 TPP berdasarkan beban kerja Pasal 7 TPP berdasarkan prestasi kerja Pasal 8 TPP berdasarkan tempat bertugas Pasal 9 TPP berdasarkan kondisi kerja Pasal 10 TPP berdasarkan kelangkaan profesi Pasal 11 TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. BAB V PENERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. BAB VI INDIKATOR PENILAIAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI. BAB VII PENCATATAN KEHADIRAN. BAB VIII PENGURANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. BAB IX TATA CARA PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. BAB X MONITORING DAN EVALUASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA. BAB XI PENGAWASAN DAN SANKSI. BAB XII KETENTUAN PERALIHAN. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat