Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2022

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 60) diubah. 1. Ketentuan Pasal 3 diubah Pasal 3 Anggaran pendapatan daerah. 2. Ketentuan Pasal 5 diubah Pasal 5 (1) Anggaran Pajak Daerah (2) Pajak Hotel (3) Pajak Restoran (4) Pajak Hiburan (5) Pajak Reklame (6) Pajak Penerangan Jalan (7) Pajak Parkir (8) Pajak Air Tanah (9) Pajak Sarang Burung Walet (10) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (11) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (12) Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (13) Anggaran Retribusi Daerah (14) Retribusi Jasa Umum (15) Retribusi Jasa Usaha (16) Retribusi Perizinan Tertentu (17) Anggaran Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (18) Anggaran Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah (19) Jasa Giro (20) Pendapatan Bunga (21) Pendapatan BLUD. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah Pasal 6 (1) Pendapatan Transfer (2) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat (3) Pendapatan Transfer antar Daerah. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah Pasal 7 (1) Anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat (2) Pendapatan Dana Perimbangan (3) Pendapatan Dana Insentif Daerah (DID) (4) Pendapatan Dana Desa (5) Anggaran Pendapatan Transfer Antar Daerah (6) Pendapatan Bagi Hasil (7) Pendapatan Bantuan Keuangan. 5. Ketentuan Pasal 10 diubah Pasal 10 Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. 6. Ketentuan Pasal 11 diubah Pasal 11 (1) Anggaran Belanja Operasi (2) Belanja Pegawai (3) Belanja Barang dan Jasa (4) Belanja Bunga (5) Belanja Hibah (6) Belanja Bantuan Sosial 7. Ketentuan Pasal 12 diubah Pasal 12 (1) Anggaran Belanja Pegawai (2) Gaji dan Tunjangan ASN (3) Belanja Tambahan Penghasilan ASN (4) Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN (5) Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD (6) Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH (7) Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH (8) Belanja Pegawai BLUD. 8. Ketentuan Pasal 13 diubah Pasal 13 (1) Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN (2) Anggaran Belanja Tambahan Penghasilan ASN (3) Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN (4) Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD (5) Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH (6) Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH (7) Belanja Pegawai BLUD. 9. Ketentuan Pasal 14 diubah Pasal 14 (1) Anggaran Belanja Barang dan Jasa (2) Belanja Barang (3) Belanja Jasa (4) Belanja Pemeliharaan (5) Belanja Perjalanan Dinas (6) Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan Kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat (7) Belanja Barang dan Jasa BOS (8) Belanja Barang dan Jasa BLUD. 10. Ketentuan Pasal 15 diubah Pasal 15 (1) Anggaran Belanja Barang (2) Anggaran Belanja Jasa (3) Anggaran Belanja Pemeliharaan (4) Anggaran Belanja Perjalanan Dinas (5) Anggaran Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan Kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat (6) Anggaran Belanja Barang dan Jasa BOS (7) Anggaran Belanja Barang dan Jasa BLUD. 11. Ketentuan Pasal 21 diubah 11. Ketentuan Pasal 21 diubah (1) Anggaran Belanja Modal (2) Anggaran Belanja Modal Tanah (3) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin (4) Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan (5) Anggaran Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi (6) Anggaran Belanja Modal Aset Tetap. 12. Ketentuan Pasal 22 diubah Pasal 22 (1) Anggaran Belanja Modal Tanah (2) Anggaran Belanja Modal Tanah Persil (3) Anggaran Belanja Modal Tanah Non Persil (4) Anggaran Belanja Modal Lapangan (5) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin (6) Anggaran Belanja Modal Alat Angkutan (7) Anggaran Belanja Modal Alat Bengkel dan Alat Ukur (8) Anggaran Belanja Modal Alat Pertanian (9) Anggaran Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga (7) Anggaran Belanja Modal Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar (8) Anggaran Belanja Modal Alat Kedokteran dan Kesehatan (9) Anggaran Belanja Modal Alat Laboratorium (10) Anggaran Belanja Modal Komputer (11) Anggaran Belanja Modal Rambu-Rambu (12) Anggaran Belanja Modal Peralatan Olahraga (13) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS (14) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD (14) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD (15) Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan (16) Anggaran Belanja Modal Bangunan Gedung (17) Anggaran Belanja Modal Tugu Titik Kontrol/Pasti (18) Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD (19) Anggaran Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (20) Anggaran Belanja Modal Jalan dan Jembatan (21) Anggaran Belanja Modal Bangunan Air (22) Anggaran Belanja Modal Instalasi (23) Anggaran Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi BLUD (24) Anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya (25) Anggaran Belanja Modal Bahan Perpustakaan (26) Anggaran Belanja Modal Barang Bercorak Kesenian/ Kebudayaan/Olahraga (27) Anggaran Belanja Modal Aset Tidak Berwujud (28) Anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS (29) Anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BLUD. 13. Ketentuan Pasal 26 diubah Pasal 26 Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 14. Ketentuan Pasal 27 diubah Pasal 27 (1) Anggaran Penerimaan Pembiayaan (2) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (3) Penerimaan Pinjaman Daerah (4) Anggaran Pengeluaran Pembiayaan (5) Penyertaan Modal Daerah 15. Ketentuan Pasal 28 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
21 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2022
Tanggal Berlaku
21 Maret 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 11
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 13 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan