Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pejabat Negara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Calon Pegawai Negeri Sipil, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Hari Raya. BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS Bagian Kesatu Umum. Bagian Kedua Pemberian Tunjangan Hari Raya. Bagian Ketiga Pemberian Gaji Ketiga Belas. BAB III PEMBAYARAN. BAB IV PENDANAAN. BAB V KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat