Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Pemuda, Kepemudaan, Pelayanan Kepemudaan, Penyadaran Pemuda, Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Kepemimpinan Pemuda, Organisasi Kepemudaan, Penghargaan, Masyarakat, Prasarana Kepemudaan, Sarana Kepemudaan, Kekuatan Moral. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV WUJUD DAN JENIS KEGIATAN Bagian Kesatu Umum. Bagian Kedua Pendidikan Agama dan Akhlak Mulia. Bagian Ketiga Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Bagian Keempat Penumbuhan Kesadaran Mengenai Hak dan Kewajiban Dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. Bagian Kelima Penumbuhan Semangat Bela Negara. Bagian Keenam Pemantapan Kebudayaan Nasional yang Berbasis Kebudayaan Lokal. Bagian Ketujuh Pemahaman Kemandirian Ekonomi. Bagian Kedelapan Penyiapan Proses Regenerasi di Berbagai Bidang. Bagian Kesembilan Pendidikan Kesadaran Hukum. BAB V PELAKSANAAN KEGIATAN PENYADARAN KEPEMUDAAN. BAB VI KERJASAMA KEMITRAAN. BAB VII PENDANAAN. BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN. BAB X KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat