Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 2022

PENYADARAN KEPEMUDAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Pemuda, Kepemudaan, Pelayanan Kepemudaan, Penyadaran Pemuda, Pemberdayaan Pemuda, Pengembangan Kepemimpinan Pemuda, Organisasi Kepemudaan, Penghargaan, Masyarakat, Prasarana Kepemudaan, Sarana Kepemudaan, Kekuatan Moral. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV WUJUD DAN JENIS KEGIATAN Bagian Kesatu Umum. Bagian Kedua Pendidikan Agama dan Akhlak Mulia. Bagian Ketiga Pendidikan Wawasan Kebangsaan. Bagian Keempat Penumbuhan Kesadaran Mengenai Hak dan Kewajiban Dalam Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. Bagian Kelima Penumbuhan Semangat Bela Negara. Bagian Keenam Pemantapan Kebudayaan Nasional yang Berbasis Kebudayaan Lokal. Bagian Ketujuh Pemahaman Kemandirian Ekonomi. Bagian Kedelapan Penyiapan Proses Regenerasi di Berbagai Bidang. Bagian Kesembilan Pendidikan Kesadaran Hukum. BAB V PELAKSANAAN KEGIATAN PENYADARAN KEPEMUDAAN. BAB VI KERJASAMA KEMITRAAN. BAB VII PENDANAAN. BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN. BAB X KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 2022 tentang PENYADARAN KEPEMUDAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
23 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
23 Februari 2022
Tanggal Berlaku
23 Februari 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 10
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 30 kali

FILE-FILE PERATURAN

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan