MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2021-2026. Pasal 1 Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Pemangku Kepentingan, Tujuan, Sasaran, Isu Strategis, Pasal 2 (1) Perangkat Daerah yang mengalami perubahan struktur kelembagaan menyusun Penyesuaian Rencana Strategis dengan berpedoman pada Perubahan RPJMD, sesuai dengan tahapan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. (2) Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah (3) Penyajian dalam Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah (4) Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah. Pasal 3 (1) Pengendalian terhadap pelaksanaan Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah, mencakup indikator kinerja Perangkat Daerah serta rencana program, kegiatan,sub kegiatan, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif serta tujuan dan sasaran dalam Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah. (2) Pengendalian (3) Hasil pemantauan dan supervisi Pasal 4 (1) Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 (2) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (3) Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 (4) Penyesuaian Renstra Perangkat Daerah Pasal 5 Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 46 Tahun 2021. Pasal 6 ada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat