PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI INTERNAl INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI INTERNAL INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan terhadap urusan pemerintahan daerah dan
urusan pemerintahan desa dapat dilaksanakan secara
efektif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, maka perlu disusun pedoman
pelaksanaan evaluasi internal di lingkup Inspektorat
Daerah Kabupaten Soppeng ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Internal Inspektorat
Daerah Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; . Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 8. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 69 Tahun 2020 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta
Tata Kerja Inspektorat Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Inspektorat, Inspektur, Perangkat Daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, Pengawasan intern, Jabatan fungsional, Auditor, Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Daerah, Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pelaksanaan kegiatan teknis pengawasan, Audit, Evaluasi, Reviu, Pemantauan, Kegiatan Pengawasan lain, Kegiatan Pengawasan lain, Temuan/simpulan, Saran/Rekomendasi, Laporan Hasil Pemeriksaan. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN.
BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Penyusunan Rencana Pengawasan. Bagian Kedua
Rencana Pengawasan. Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pengawasan. BAB V
PELAPORAN.
BAB VI
TINDAK LANJUT, PEMANTAUAN DAN PEMUTAKHIRAN
HASIL PEMERIKSAAN
Bagian Kesatu
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan. Bagian Kedua
Pemantauan dan Pemutakhiran Hasil Pemeriksaan. BAB VII
STANDAR DAN KODE ETIK PENGAWASAN. BAB VIII
PEMBIAYAAN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 42 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 111 TAHUN 2019 TENTANG PEMANFAATAN PENDAPATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS KABUPATEN SOPPENG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2020/No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 111 TAHUN 2019 TENTANG PEMANFAATAN PENDAPATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Bahwa untuk penyesuaian pembagian jasa layanan
kapitasi, layanan non kapitasi dan layanan pelayanan
umum, maka perlu dilakukan perubahan Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 111 Tahun 2019 tentang
Pemanfaatan Pendapatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas
Kabupaten Soppeng;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Soppeng tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 111 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan
Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Kabupaten Soppeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 99), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
125);
11. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 111 Tahun 2019
tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas
Kabupaten Soppeng.
Ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 111 Tahun 2019
tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Kabupaten Soppeng diubah h sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Untuk pembagian jasa layanan Dana Kapitasi JKN
(2) Untuk pembagian jasa layanan Non Kapitasi JKN
(3) Untuk pembagian jasa layanan Pelayanan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 42 Tahun 2022
EDOMAN AUDIT KINERJA ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DAERAH DI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah dimana Audit Kinerja
merupakan audit atas Pengelolaan Keuangan Negara dan
pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang
terdiri dari aspek kehematan, efisiensi, dan efektifitas; bahwa agar tujuan Audit Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat tercapai maka perlu disusun pedoman
audit kinerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Audit Kinerja Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 7. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 69 Tahun 2020 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Soppeng.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Inspektorat, Audit Kerja, Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
BAB II
PEDOMAN AUDIT KINERJA. BAB III
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 42 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN
DAN PENDAPATAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan
Pendapatan Daerah telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah; Bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan
dan Pendapatan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi
Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Kepala Badan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan, Pendapatan Asli Daerah,Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya, Tugas, Fungsi, Uraian tugas.
BAB II KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Badan, Bagian Kedua
Sekretariat, Bagian Ketiga Bidang Anggaran, Bagian Keempat
Bidang Perbendaharaan dan Pengelolaan Kas, Bagian Kelima
Bidang Akuntansi, Bagian Keenam Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bagian Ketujuh
Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah. BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan. BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN.BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah
(Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 83), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
31 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 43 Tahun 2022
ANALISA STANDAR BELANJA DAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISA STANDAR BELANJA DAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran,
ketertiban, efektifitas dan efisiensi dalam penyusunan
rencana kebutuhan pekerjaan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun Anggaran 2022 perlu menetapkan
Analisa Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok
Kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Soppeng; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Analisa Standar Belanja dan Harga
Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah 1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik
Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun
2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022; 12. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah, Analisa Standar Belanja, Standar, Standarisasi, Harga Satuan Pokok Kegiatan. BAB II
MAKSUD, TUJUAN, PRINSIP DAN SASARAN. BAB III
ANALISA STANDAR BELANJA DAN HARGA SATUAN
POKOK KEGIATAN. BAB IV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 43 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN
SUMBER DAYA MANUSIA
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 84 Tahun 2021 tentang Kedudukan
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia; Bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi
dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan fungsi
Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Badan, Pejabat yang Berwenang , Tugas, Fungsi, Uraian Tugas.
BAB II KEDUDUKAN.BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Badan, Bagian Kedua Sekretariat, Bagian Ketiga
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Bagian Keempat
Bidang Mutasi, Promosi dan Penilaian Kinerja Aparatur, Bagian Kelima
Bidang Pengembangan Aparatur.
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB VI
TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi,Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 84 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 84), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 44 Tahun 2023
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI,
SERTA TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi
serta tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 85
Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah; Bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika
peraturan perundang-undangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Badan
Penanggulangan Bencana Daerah sehingga perlu diganti; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran
Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non
Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 11. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan
Bencana; ; 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem
Kerja pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Kepala Badan, Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang , Tugas, Fungsi , Uraian Tugas. BAB II SUSUNAN ORGANISASI.BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu Kepala Badan, Bagian Kedua Unsur Pengarah, Bagian Ketiga
Unsur Pelaksana, Bagian Keempat Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bagian Kelima
Bidang Kedaruratan dan Logistik, Bagian Keenam
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
BAB IV KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA. BAB V
TATA KERJA Bagian Kesatu Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Bagian Kedua
Pengendalian dan Evaluasi, Serta Pelaporan dan Pengawasan.
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN. BAB VII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 85 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 85), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
ABSTRAK:
ahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi
Program Pemanfaatan Ruang, maka perlu diatur
ketentuan dalam pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang; ahwa Peraturan Bupati Soppeng Nomor 89 Tahun
2017 tentang Izin Pemanfaatan Ruang sudah tidak
sesuai dengan Ketentuan Peraturan PerundangUndangan
sehingga
perlu
ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Hak Pengelolan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah
Susun, dan Pendaftaran Tanah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang; 12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021
tentang Koordinasi Penyelenggaran Penataan Ruang
dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Soppeng Tahun 2012 – 2032; 14. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 89 Tahun 2017
tentang Izin Pemanfaatan Ruang; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 11
Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kawasan Perkotaan Watansoppeng Tahun 2020 –
2040.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, Pemohon, Perseorangan, Badan, Perusahaan, Industri, Kawasan Industri, Kawasan berikat (bonded zone), Perusahaan Kawasan Industri, Group Perusahaan, Kawasan Peruntukkan Industri, Ruang, Tata Ruang, Penyelenggaraan Penataan Ruang, Struktur Ruang, Pola Ruang, Pemanfaatan Ruang, Rencana Tata Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Detail Tata Ruang, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara, Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu, Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah, Penataan Ruang, Perencanaan Tata Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Objek Vital Nasional, Kebijakan yang Bersifat Strategis Nasional, Pelaku Usaha, Perizinan Berusaha, Kegiatan berusaha, Kegiatan nonberusaha, Wilayah, Kawasan, Kawasan Strategis Nasional, Forum Penataan Ruang, Badan Bank Tanah, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission), Lembaga pengelola dan penyelenggara OSS. BAB II
RUANG LINGKUP. BAB III
PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN
RUANG UNTUK KEGIATAN BERUSAHA. BAB IV
KONFIRMASI KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
UNTUK KEGIATAN NONBERUSAHA. BAB V
PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
UNTUK KEGIATAN NONBERUSAHA. BAB VI
KETENTUAN PEMBERLAKUAN
KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG. BAB VII
MASA BERLAKU. BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN.
BAB IX
PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 89 Tahun 2017 tentang Izin
Pemanfaatan Ruang (Berita Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2017 Nomor 89) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
61
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 45 Tahun 2020
KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PEMULIHAN EKONOMI DI KABUPATEN SOPPENG
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2020/No.45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KOMITE PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PEMULIHAN EKONOMI DI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah
berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan
masyarakat;
Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID– 19) tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan perekonomian nasional karena dampak pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) telah menyebabkan penurunan berbagai aktivitas
ekonomi yang membahayakan perekonomian nasional;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
pemulihan perekonomian harus dilakukan dalam satu kesatuan
kebijakan strategis, yang terintegrasi dan tidak dapat terpisah;
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan
pemulihan perekonomian perlu dilakukan dalam satu
kelembagaan;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Komite Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi di Kabupaten
Soppeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984
Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6236);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4828);
8. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan
Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 34);
9. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020
tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 99),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019 Nomor 5,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 125).
(1) Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) serta pemulihan dan transformasi ekonomi,
dibentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi yang selanjutnya disebut
Komite.
(2) Komite berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 45 Tahun 2022
MEKANISME PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum, dimana besaran
penyertaan modal dapat disesuaikan dengan
kemampuan keuangan daerah. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan guna menjamin tertib
administrasi, transparansi dan akuntabilitas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun
2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ompo, Penyertaan Modal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Deviden, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Auditor Independen atau akuntan publik, Pembiayaan Daerah, Investasi. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
BESARAN DAN PERUNTUKAN PENYERTAAN MODAL DAERAH Bagian Kesatu
Besaran Penyertaan Modal Bagian Kedua
Peruntukan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
BAB IV
MEKANISME PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL DAERAH Bagian Kesatu
Penganggaran. Bagian Kedua
Pencairan. Bagian Ketiga
Pelaporan dan Pertanggungjawaban. BAB V
DEVIDEN. BAB VI
LAPORAN, PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN. BAB VII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat