Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut PPNPN, Tambahan Biaya Penjagaan, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Perlindungan Masyarakat, Urusan Kebakaran, Kebakaran, Penyelamatan. BAB II KETENTUAN UMUM. BAB III RUANG LINGKUP. BAB IV KEGIATAN PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT Bagian Kesatu Deteksi Dini dan Cegah Dini. Bagian Kedua Pembinaan dan Penyuluhan. Bagian KetigaPatroli. Bagian Keempat Pengamanan. Bagian Kelima Pengawalan. Bagian Keenam Penertiban. Bagian Ketujuh Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa. Bagian Kedelapan Perlindungan Masyarakat. BAB V SASARAN PEMBERIAN TAMBAHAN BIAYA PENJAGAAN. BAB VI BESARAN TAMBAHAN BIAYA PENJAGAAN. BAB VII SUMBER BIAYA. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat