ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memenuhi norma dan kaidah dalam
pengelolaan keuangan daerah serta penyesuaian dengan
kebijakan anggaran perubahan daerah, maka perlu
dilakukan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; Bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2022.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5568), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; 9. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tanbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak
Daerah; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pungutan Pajak
dan Retribusi Daerah; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah Pusat; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan Tahun 2022; 28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan
Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067); 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926); 34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2021 tentang
Pengelolaan Dana Insentif Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1282); 35. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07 Tahun
2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 1513); 36. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07 Tahun 2022
tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran
2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
31); 37. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2012
tentang Pajak Daerah; 38. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 28/P Tahun 2022
tentang Penerima Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler, Dana
Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Dan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Tahun
Anggaran 2022; 39. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
791/III/Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran
2022; 40. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 77), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 13
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum; 41. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 78), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun
2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; 42. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012
tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 79),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; 43. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
99), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 44. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 45. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng 2021-2026; 46. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 2021
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022; 47. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; 48. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat
(Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2017 Nomor 86),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 86 Tahun 2017 tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat (Berita Daerah
Kabupaten Soppeng tahun 2019 Nomor 2); 49. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan
Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di
Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019
Nomor 3); 50. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 31 Tahun 2021 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021
Nomor 31); 51. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2021 Nomor 60), sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 11 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 Nomor
11).
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 60) sebagaimana
telah diubah beberapa Kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor
11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Soppeng
Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022
Nomor 11) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3 Anggaran pendapatan daerah 2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Anggaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a (2) Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan (3) Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan (4) Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan (5) Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan (6) Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e (7) Pajak Parkir (8) Pajak Air Tanah (9) Pajak Sarang Burung Walet (10) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (11) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (11) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (12) Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (13) Anggaran Retribusi Daerah (14) Retribusi Jasa Umum (15) Retribusi Jasa Usaha (16) Retribusi Perizinan Tertentu (17) Anggaran Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (18) Anggaran Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah (19) Jasa Giro (20) Pendapatan Bunga (21) Pendapatan BLUD 3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Pendapatan Transfer (2) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat (3) Pendapatan Transfer antar Daerah 4. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat (2) Pendapatan Dana Perimbangan (3) Pendapatan Dana Insentif Daerah (DID) (4) Pendapatan Dana Desa (5) Anggaran Pendapatan Transfer Antar Daerah (6) Pendapatan Bagi Hasil (7) Pendapatan Bantuan Keuangan
5. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (2) Pendapatan Hibah (3) Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Anggaran Pendapatan Hibah (2) Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 7. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 8. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11(1) Anggaran Belanja Operasi (2) Belanja Pegawai (3) Belanja Barang dan Jasa (4) Belanja Bunga (5) Belanja Hibah (6) Belanja Bantuan Sosial 9. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1) Anggaran Belanja Pegawai (2) Gaji dan Tunjangan ASN (3) Belanja Tambahan Penghasilan ASN (4) Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif
Lainnya ASN (5) Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD (6) Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH (7) Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH (8) Belanja Pegawai BLUD 10. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN (2) Anggaran Belanja Tambahan Penghasilan ASN (3) Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif
Lainnya ASN (4) Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD (5) Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH (6) Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH (7) Belanja Pegawai BLUD 11. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Anggaran Belanja Barang dan Jasa (2) Belanja Barang (3) Belanja Jasa (4) Belanja Pemeliharaan (5) Belanja Perjalanan Dinas (6) Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan Kepada Pihak Ketiga/Pihak
Lain/Masyarakat (7) Belanja Barang dan Jasa BOS (8) Belanja Barang dan Jasa BLUD 12. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1) Anggaran Belanja Barang (2) Anggaran Belanja Jasa (3) Anggaran Belanja Pemeliharaan (4) Anggaran Belanja Perjalanan Dinas (5) Anggaran Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan Kepada Pihak
Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat (6) Anggaran Belanja Barang dan Jasa BOS (7) Anggaran Belanja Barang dan Jasa BLUD 13. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Anggaran Belanja Modal Tanah (2) Anggaran Belanja Modal Tanah Persil (3) Anggaran Belanja Modal Tanah Non Persil
Pasal 17 (1) Anggaran Belanja Hibah (2) Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat (3) Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang
Berbadan Hukum Indonesia (4) Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 14. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Anggaran Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat (2) Anggaran Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi
Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia (3) Anggaran Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 15. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21 (1) Anggaran Belanja Modal (2) Anggaran Belanja Modal Tanah (3) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin (4) Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan (5) Anggaran Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi (6) Anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 16. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 1) Anggaran Belanja Modal Tanah (2) Anggaran Belanja Modal Tanah Persil (3) Anggaran Belanja Modal Tanah Non Persil (4) Anggaran Belanja Modal Lapangan (5) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin (6) Anggaran Belanja Modal Alat Besar (7) Anggaran Belanja Modal Alat Angkutan (8) Anggaran Belanja Modal Alat Bengkel dan Alat Ukur (9) Anggaran Belanja Modal Alat Pertanian (10) Anggaran Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga (7) Anggaran Belanja Modal Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar (8) Anggaran Belanja Modal Alat Kedokteran dan Kesehatan (9) Anggaran Belanja Modal Alat Laboratorium (10) Anggaran Belanja Modal Komputer (11) Anggaran Belanja Alat Keselamatan Kerja (12) Anggaran Belanja Modal Rambu-Rambu (13) Anggaran Belanja Modal Peralatan Olahraga (14) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS (15) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD (16) Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan (17) Anggaran Belanja Modal Bangunan Gedung (18) Anggaran Belanja Modal Tugu Titik Kontrol/Pasti (19) Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD (20) Anggaran Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (21) Anggaran Belanja Modal Jalan dan Jembatan (22) Anggaran Belanja Modal Bangunan Air (23) Anggaran Belanja Modal Instalasi (24) Anggaran Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi BLUD (25) Anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya (26) Anggaran Belanja Modal Bahan Perpustakaan (27) Anggaran Belanja Modal Barang Bercorak Kesenian/
Kebudayaan/Olahraga (28) Anggaran Belanja Modal Aset Tidak Berwujud (29) Anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS (30) Anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BLUD 18. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 (1) Anggaran Penerimaan Pembiayaan (2) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (3) Penerimaan Pinjaman Daerah (4) Anggaran Pengeluaran Pembiayaan (5) Penyertaan Modal Daerah 19. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan APBD 20. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam Peraturan
Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan
anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
|