Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 27 Tahun 2022

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 60) sebagaimana telah diubah beberapa Kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2022 Nomor 11) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Anggaran pendapatan daerah 2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Anggaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a (2) Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan (3) Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan (4) Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan (5) Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan (6) Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e (7) Pajak Parkir (8) Pajak Air Tanah (9) Pajak Sarang Burung Walet (10) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (11) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (11) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (12) Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (13) Anggaran Retribusi Daerah (14) Retribusi Jasa Umum (15) Retribusi Jasa Usaha (16) Retribusi Perizinan Tertentu (17) Anggaran Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (18) Anggaran Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah (19) Jasa Giro (20) Pendapatan Bunga (21) Pendapatan BLUD 3. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Pendapatan Transfer (2) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat (3) Pendapatan Transfer antar Daerah 4. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Anggaran Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat (2) Pendapatan Dana Perimbangan (3) Pendapatan Dana Insentif Daerah (DID) (4) Pendapatan Dana Desa (5) Anggaran Pendapatan Transfer Antar Daerah (6) Pendapatan Bagi Hasil (7) Pendapatan Bantuan Keuangan 5. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pendapatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (2) Pendapatan Hibah (3) Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 6. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Anggaran Pendapatan Hibah (2) Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 7. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10 Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 8. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11(1) Anggaran Belanja Operasi (2) Belanja Pegawai (3) Belanja Barang dan Jasa (4) Belanja Bunga (5) Belanja Hibah (6) Belanja Bantuan Sosial 9. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1) Anggaran Belanja Pegawai (2) Gaji dan Tunjangan ASN (3) Belanja Tambahan Penghasilan ASN (4) Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN (5) Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD (6) Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH (7) Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH (8) Belanja Pegawai BLUD 10. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN (2) Anggaran Belanja Tambahan Penghasilan ASN (3) Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN (4) Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD (5) Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH (6) Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH (7) Belanja Pegawai BLUD 11. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Anggaran Belanja Barang dan Jasa (2) Belanja Barang (3) Belanja Jasa (4) Belanja Pemeliharaan (5) Belanja Perjalanan Dinas (6) Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan Kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat (7) Belanja Barang dan Jasa BOS (8) Belanja Barang dan Jasa BLUD 12. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 (1) Anggaran Belanja Barang (2) Anggaran Belanja Jasa (3) Anggaran Belanja Pemeliharaan (4) Anggaran Belanja Perjalanan Dinas (5) Anggaran Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan Kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat (6) Anggaran Belanja Barang dan Jasa BOS (7) Anggaran Belanja Barang dan Jasa BLUD 13. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Anggaran Belanja Modal Tanah (2) Anggaran Belanja Modal Tanah Persil (3) Anggaran Belanja Modal Tanah Non Persil Pasal 17 (1) Anggaran Belanja Hibah (2) Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat (3) Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia (4) Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 14. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18 (1) Anggaran Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat (2) Anggaran Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia (3) Anggaran Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik 15. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1) Anggaran Belanja Modal (2) Anggaran Belanja Modal Tanah (3) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin (4) Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan (5) Anggaran Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi (6) Anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya 16. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 1) Anggaran Belanja Modal Tanah (2) Anggaran Belanja Modal Tanah Persil (3) Anggaran Belanja Modal Tanah Non Persil (4) Anggaran Belanja Modal Lapangan (5) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin (6) Anggaran Belanja Modal Alat Besar (7) Anggaran Belanja Modal Alat Angkutan (8) Anggaran Belanja Modal Alat Bengkel dan Alat Ukur (9) Anggaran Belanja Modal Alat Pertanian (10) Anggaran Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga (7) Anggaran Belanja Modal Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar (8) Anggaran Belanja Modal Alat Kedokteran dan Kesehatan (9) Anggaran Belanja Modal Alat Laboratorium (10) Anggaran Belanja Modal Komputer (11) Anggaran Belanja Alat Keselamatan Kerja (12) Anggaran Belanja Modal Rambu-Rambu (13) Anggaran Belanja Modal Peralatan Olahraga (14) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS (15) Anggaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD (16) Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan (17) Anggaran Belanja Modal Bangunan Gedung (18) Anggaran Belanja Modal Tugu Titik Kontrol/Pasti (19) Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD (20) Anggaran Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi (21) Anggaran Belanja Modal Jalan dan Jembatan (22) Anggaran Belanja Modal Bangunan Air (23) Anggaran Belanja Modal Instalasi (24) Anggaran Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi BLUD (25) Anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya (26) Anggaran Belanja Modal Bahan Perpustakaan (27) Anggaran Belanja Modal Barang Bercorak Kesenian/ Kebudayaan/Olahraga (28) Anggaran Belanja Modal Aset Tidak Berwujud (29) Anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS (30) Anggaran Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BLUD 18. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 (1) Anggaran Penerimaan Pembiayaan (2) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (3) Penerimaan Pinjaman Daerah (4) Anggaran Pengeluaran Pembiayaan (5) Penyertaan Modal Daerah 19. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan APBD 20. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 27 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
01 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2022
Tanggal Berlaku
01 Juli 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 27
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan