PELAYANAN KONSULTASI HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 52
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN KONSULTASI HUKUM BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan ruang konsultasi bagi Aparatur Sipil
Negara dalam mengambil kebijakan yang dapat berakibat
hukum serta untuk meningkatkan pemahaman hukum
Aparatur Sipil Negara maka perlu peningkatan kompetensi
dibidang hukum; bahwa dalam rangka pemberian perlindungan dan layanan
konsultasi hukum bagi Aparatur Sipil Negara dengan cepat,
efektif dan efisien serta tertata dengan baik maka perlu adanya
pelayanan konsultasi hukum bagi Aparatur Sipil Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Layanan Konsultasi Hukum Bagi
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Soppeng.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan; 4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum; 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Pelayanan Konsultasi Hukum di Kabupaten Soppeng, Aparatur Sipil Negara, Bagian Hukum, Non Litigasi, Konsultasi secara langsung, Konsultasi secara tidak langsung, Tim Pengelola Pelayanan Konsultasi Hukum, Tim Pelayanan Konsultasi Hukum, Tenaga Ahli Hukum, Konflik kepentingan. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
PELAKSANAAN PELAYANAN KONSULTASI HUKUM. BAB V
TIM PENGELOLA PELAYANAN KONSULTASI HUKUM. BAB VI
TIM LAYANAN KONSULTASI HUKUM. BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN. BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. BAB IX
PELAPORAN. BAB X
PEMBIAYAAN. BAB XI
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 50 Tahun 2022
MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENYELESAIAN PELANGGARAN DISIPLIN
PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menegakkan disiplin pegawai negeri
sipil dan menjamin terlaksananya penyelesaian
pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun
2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil; bahwa sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan
pengelolaan kepegawaian Pemerintah Daerah, peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu dilengkapi dengan peraturan bersifat teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penyelesaian
Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6
Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pegawai Negeri Sipil, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin, Dewan Pertimbangan Kepegawaian, Disiplin PNS, Pelanggaran disiplin, Hukuman disiplin, Upaya adaministrasi, Atasan langsung, Pejabat yang lebih tinggi, Pejabat yang berwenang menghukum, Keberatan, Banding administratif. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
HUKUMAN DISIPLIN Bagian Kesatu
Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin. Bagian Kedua
Penjatuhan Hukuman Disiplin. Bagian Ketiga
Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin. BAB V
MEKANISME PENYELESAIAN
Bagian Kesatu
Tata cara Pemanggilan dan Pemeriksaan. Bagian Kedua
Penjatuhan dan Penyampaian Hukuman Disiplin. BAB VI
TIM PEMERIKSA Bagian Kesatu
Pembentukan. Bagian Kedua
Susunan Keanggotaan. Bagian Ketiga
Tata Kerja
Paragraf Satu
Panggilan Paragraf Kedua
Pemeriksaan Paragraf Ketiga
Bahan Pemeriksaan Paragraf Keempat
Hasil Pemeriksaan. BAB VII
UPAYA ADMINISTRATIF. BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2022.
43
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 49 Tahun 2022
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 111 TAHUN 2019 TENTANG PEMANFAATAN PENDAPATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSKESMAS KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SOPPENG
NOMOR 111 TAHUN 2019 TENTANG PEMANFAATAN PENDAPATAN PADA
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
PUSKESMAS KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
bahwa untuk pembagian jasa layanan non kapitasi
(kegiatan kelompok prolanis), maka Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 111 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan
Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Kabupaten Soppeng
perlu dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 111 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan
Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Kabupaten
Soppeng.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah; 9. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 111 Tahun 2019
tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas
Kabupaten Soppeng.
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 111 TAHUN 2019
TENTANG PEMANFAATAN PENDAPATAN PADA BADAN
LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS
DAERAH PUSKESMAS KABUPATEN SOPPENG. Pasal I
Ketentuan dalam Pasal 7 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 111 Tahun 2019
tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Kabupaten Soppeng (Berita Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2019 Nomor 111), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Soppeng Nomor 32 Tahun
2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Soppeng Nomor 111
Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Pendapatan Pada Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas Kabupaten Soppeng (Berita
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2021 Nomor 32) diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut : Pasal 7 Pemanfaatan Pendapatan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 diatur dengan
pola sebagai berikut : 1) Jasa Layanan Dana Kapitasi JKN 2) Jasa Layanan Dana Non Kapitasi JKN 3) Jasa Dana Pelayanan Umum. Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 48 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung strategi nasional
percepatan penurunan stunting guna mencapai target tujuan
pembangunan yang berkelanjutan, Pemerintah Daerah perlu
menyusun strategi percepatan penurunan stunting di daerah; bahwa pelaksanaan kegiatan percepatan penurunan stunting
merupakan wujud kesungguhan dan konsistensi komitmen
Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat dari
dampak stunting yang dilaksanakan secara sinergi, terpadu,
tepat sasaran dan berkelanjutan; bahwa percepatan penurunan stunting memerlukan
intervensi spesifik, intervensi sensitif dan dukungan teknis
yang dilaksanakan secara holistik, integratif dan berkualitas
melalui koordinasi, sinergi dan sinkronisasi antara
Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan dan
pemangku kepentingan; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan
Penurunan Stunting, Pemerintah Daerah perlu melaksanakan
program dan kegiatan Pecepatan Penurunan Stunting; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan
penurunan Stunting;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang
Percepatan Penurunan Stunting; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan
Tumbuh Kembang Anak; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 8. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana
Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting
Indonesia Tahun 2021-2024; 9. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 19 Tahun 2022
tentang Percepatan Penurunan Stunting; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2021
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2021-2026
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perangkat Daerah, Stunting, Intervensi Spesifik, Percepatan Penurunan Stunting, Surveilanz Gizi, Pekarangan Pangan Lestari, Pemangku kepentingan, Tim percepatan penurunan Stunting kabupaten, Tim percepatan penurunan Stunting Desa/Kelurahan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
PENYELENGGARAAN DAN TARGET. BAB IV
PENYELENGGARAAN DAN TARGET Bagian Kesatu
Kemandirian Keluarga. Bagian Kedua
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Bagian Ketiga
Gerakan 1000 (seribu) Hari Pertama Kehidupan. BAB VI
TANGGUNG JAWAB DAN PERAN PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu
Tanggung jawab Pemerintah Daerah. Bagian Kedua
Peran Pemerintah Daerah. BAB VII
DUKUNGAN LEMBAGA/ORGANISASI NON PEMERINTAH
DAN MASYARAKAT DALAM PENURUNAN STUNTING. BAB VIII
KOORDINASI PENYELENGGARAAN PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING Bagian Kesatu
Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Daerah. Bagian Kedua
Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Kecamatan. Bagian Ketiga
Koordinasi Penyelenggaraan di Tingkat Desa/Kelurahan. BAB IX
PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
BAB XI
PEMBIAYAAN. BAB XII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2022.
48
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 47 Tahun 2022
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO SECARA TERINTEGRASI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA
BERBASIS RISIKO SECARA TERINTEGRASI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dimana
Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan
secara terintegrasi dan terkoordinasi melalui subsistem
pengawasan pada sistem OSS; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Secara Terintegrasi;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 7. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021
tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu; 10. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3
Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Terintegrasi Secara Elektronik; 11. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4
Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas
Penanaman Modal; 12. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5
Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; 14. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
Kabupaten Soppeng; 15. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 33 Tahun 2021 tentang
Pendelegasian Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Soppeng.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Bupati, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu
Pintu, Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, Perizinan, Perizinan Berusaha, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Risiko, Pengawasan, Pelaku usaha, Lembaga Pengelolah dan penyelenggaraan OSS, Hari, Laporan Kegiatan Penanaman Modal, Berita acara pemeriksaan, Izin, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP. BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB PELAKU USA. BAB V
PENYELENGGARAAN PENGAWASAN Bagian Kesatu
Pengawasan Rutin. Bagian Kedua
Pengawasan Insidental. BAB V
PERANGKAT KERJA PENGAWASAN. BAB VI
PEMBINAAN. BAB VII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 46 Tahun 2022
STRATEGI KOMUNIKASI PERUBAHAN PERILAKU DALAM UPAYA PENCEGAHAN STUNTING
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STRATEGI KOMUNIKASI PERUBAHAN PERILAKU
DALAM UPAYA PENCEGAHAN STUNTING
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pencapaian target nasional penurunan
prevalensi Stunting yang telah ditetapkan dalam Strategi
Nasional Percepatan Pencegahan Stunting 2018-2024 dan
upaya percepatan perbaikan gizi sebagaimana disebutkan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2020-2024; bahwa kejadian Stunting pada balita masih banyak terjadi di
Kabupaten Soppeng sehingga dapat menghambat upaya
peningkatan kesehatan masyarakat dan pembangunan
kualitas sumber daya manusia; bahwa masyarakat sangat membutuhkan informasi dan
edukasi untuk menjaga status kesehatan dan gizinya melalui
Komunikasi Perubahan Perilaku sebagai salah satu upaya
pencegahan Stunting; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Strategi Komunikasi Perubahan
Perilaku dalam upaya pencegahan Stunting.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; 6. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem
Kesehatan Nasional; 7. Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan
Nasional Percepatan Perbaikan Gizi; 8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan
Strategi Pangan dan Gizi; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Upaya Perbaikan Gizi; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2014 tentang
Pemantauan Pertumbuhan, Perkembangan dan Gangguan
Tumbuh Kembang Anak; 11. Peraturan Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat; 12. Peraturan Menteri
Perencanaan
Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 149); 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 272); 14. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana
Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting
Indonesia Tahun 2021-2024 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 1398);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Pemangku Kepentingan, Strategi komunikasi, Perubahan perilaku, Percepatan pencegahan dan penanganan stunting, Stunting, Intervensi Gizi Spesifik, Kelompok primer, Kelompok sekunder, Kelompok tersier, Advokasi, Mobilisasi Sosial, Kampanye, Komunikasi Antar Pribadi, 1000 Hari Pertama Kehidupan. BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
RUANG LINGKUP.
BAB IV
KOMITMEN DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH. BAB V
STRATEGI KOMUNIKASI PERUBAHAN PERILAKU. BAB VI
STRATEGI KESEHATAN DAN GIZI. BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI. BAB IX
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 45 Tahun 2022
MEKANISME PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 7 Tahun
2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum, dimana besaran
penyertaan modal dapat disesuaikan dengan
kemampuan keuangan daerah. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan guna menjamin tertib
administrasi, transparansi dan akuntabilitas, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun
2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ompo, Penyertaan Modal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Deviden, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Auditor Independen atau akuntan publik, Pembiayaan Daerah, Investasi. BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN. BAB III
BESARAN DAN PERUNTUKAN PENYERTAAN MODAL DAERAH Bagian Kesatu
Besaran Penyertaan Modal Bagian Kedua
Peruntukan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
BAB IV
MEKANISME PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL DAERAH Bagian Kesatu
Penganggaran. Bagian Kedua
Pencairan. Bagian Ketiga
Pelaporan dan Pertanggungjawaban. BAB V
DEVIDEN. BAB VI
LAPORAN, PEMANTAUAN DAN PENGENDALIAN. BAB VII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 44 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
ABSTRAK:
ahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan
Ruang dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi
Program Pemanfaatan Ruang, maka perlu diatur
ketentuan dalam pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang; ahwa Peraturan Bupati Soppeng Nomor 89 Tahun
2017 tentang Izin Pemanfaatan Ruang sudah tidak
sesuai dengan Ketentuan Peraturan PerundangUndangan
sehingga
perlu
ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang
Hak Pengelolan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah
Susun, dan Pendaftaran Tanah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program
Pemanfaatan Ruang; 12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021
tentang Koordinasi Penyelenggaran Penataan Ruang
dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Soppeng Tahun 2012 – 2032; 14. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 89 Tahun 2017
tentang Izin Pemanfaatan Ruang; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 11
Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kawasan Perkotaan Watansoppeng Tahun 2020 –
2040.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, Pemohon, Perseorangan, Badan, Perusahaan, Industri, Kawasan Industri, Kawasan berikat (bonded zone), Perusahaan Kawasan Industri, Group Perusahaan, Kawasan Peruntukkan Industri, Ruang, Tata Ruang, Penyelenggaraan Penataan Ruang, Struktur Ruang, Pola Ruang, Pemanfaatan Ruang, Rencana Tata Ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, Rencana Detail Tata Ruang, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara, Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu, Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah, Penataan Ruang, Perencanaan Tata Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Objek Vital Nasional, Kebijakan yang Bersifat Strategis Nasional, Pelaku Usaha, Perizinan Berusaha, Kegiatan berusaha, Kegiatan nonberusaha, Wilayah, Kawasan, Kawasan Strategis Nasional, Forum Penataan Ruang, Badan Bank Tanah, Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
(Online Single Submission), Lembaga pengelola dan penyelenggara OSS. BAB II
RUANG LINGKUP. BAB III
PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN
RUANG UNTUK KEGIATAN BERUSAHA. BAB IV
KONFIRMASI KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
UNTUK KEGIATAN NONBERUSAHA. BAB V
PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG
UNTUK KEGIATAN NONBERUSAHA. BAB VI
KETENTUAN PEMBERLAKUAN
KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG. BAB VII
MASA BERLAKU. BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN.
BAB IX
PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Soppeng Nomor 89 Tahun 2017 tentang Izin
Pemanfaatan Ruang (Berita Daerah Kabupaten Soppeng
Tahun 2017 Nomor 89) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
61
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 43 Tahun 2022
ANALISA STANDAR BELANJA DAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ANALISA STANDAR BELANJA DAN HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran,
ketertiban, efektifitas dan efisiensi dalam penyusunan
rencana kebutuhan pekerjaan yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun Anggaran 2022 perlu menetapkan
Analisa Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok
Kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Soppeng; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Analisa Standar Belanja dan Harga
Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah 1. Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016
tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik
Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun
2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022; 12. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 60 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Bupati, Sekretaris Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah, Analisa Standar Belanja, Standar, Standarisasi, Harga Satuan Pokok Kegiatan. BAB II
MAKSUD, TUJUAN, PRINSIP DAN SASARAN. BAB III
ANALISA STANDAR BELANJA DAN HARGA SATUAN
POKOK KEGIATAN. BAB IV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 42 Tahun 2022
EDOMAN AUDIT KINERJA ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN SOPPENG
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2022 NOMOR 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN AUDIT KINERJA ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
DAERAH DI KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah dimana Audit Kinerja
merupakan audit atas Pengelolaan Keuangan Negara dan
pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang
terdiri dari aspek kehematan, efisiensi, dan efektifitas; bahwa agar tujuan Audit Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat tercapai maka perlu disusun pedoman
audit kinerja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Audit Kinerja Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di Kabupaten Soppeng.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 7. Peraturan Bupati Soppeng Nomor 69 Tahun 2020 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Soppeng.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang BAB I
KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Inspektorat, Audit Kerja, Aparat Pengawas Internal Pemerintah.
BAB II
PEDOMAN AUDIT KINERJA. BAB III
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
30
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat